linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Jokowi Beri Grasi Terpidana Mati Kasus Narkoba Merri Utami
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Jokowi Beri Grasi Terpidana Mati Kasus Narkoba Merri Utami
News

Jokowi Beri Grasi Terpidana Mati Kasus Narkoba Merri Utami

Nur M 14 April 2023
Share
waktu baca 2 menit
Presiden Jokowi 2
Presiden Joko Widodo atau Jokowi. [Dok. Setneg]
SHARE

linimassa.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi grasi kepada terpidana mati kasus narkoba Merri Utami.

Merri mendapatkan pengampunan dari pemerintah menjadi hukuman penjara seumur hidup.

“(Jadi penjara) seumur hidup,” kata pengacara Merri Utami, Aisya Humaida.

Tim pengacara mendapatkan informasi pengabulan grasi Merri pada akhir Maret lalu. Sedangkan suratnya diterbitkan pada 13 Maret 2023.

Kasus Merri Utami bermula saat ia masih bekerja sebagai pekerja migran di Taiwan, awal tahun 2000-an. Kala itu berkenalan dengan pria berkebangsaan Kanada, Jerry.

Keduanya kemudian menjalin ikatan cinta. Merri lalu meninggalkan pekerjaannya setelah dijanjikan menikah oleh Jerry.

Namun, Merri tak tahu kalau Jerry sebenarnya adalah sindikat narkotika lintas negara. Pada Oktober 2001, Jerry mengajak Merri berlibur ke Nepal.

Di akhir Oktober, Jerry kembali ke Jakarta lebih dulu. Ia meminta Merry menunggu kawannya sebelum balik ke Jakarta.

Saat itu, Jerry juga meminta Merri mengganti tas karena sudah jelek. Merri pun pulang ke Jakarta mengenakan tas yang dititipkan Jerry ke temannya.

Sesampainya di Bandara Soekarno-Hatta pada 31 Oktober 2001, Merri diperiksa petugas. Petugas curiga setelah barang bawaan Merri melewati pemindaian X-ray.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Petugas menemukan 1,1 kilogram heroin. Narkotika tersebut diselipkan di dinding tas pemberian Jerry.

Merri ditangkap, sedangkan Jerry sudah menghilangkan jejak.

Pengadilan Negeri Tangerang memvonis mati Merri Utami pada Mei 2002. Terdakwa sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun ditolak pada Januari 2003.

Pemerintah nyaris mengeksekusi Merri pada 29 Juli 2016. Eksekusi mati Merri batal usai pengajuan grasi ke Presiden Jokowi.

Ia melanjutkan hukuman penjara sambil menunggu kejelasan grasi.

Tujuh tahun berselang, tepatnya 13 Maret 2023, grasi untuk Merri Utami pun turun. Jokowi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1/G Tahun 2023.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

Canyoneering
Berani Coba Canyoneering? Ini 8 Hal yang Harus Diperhatikan
Gaya Hidup
Anggota DPRD Cilegon
5 Anggota DPRD Cilegon Dipanggil Polda Banten
News
GMNI
Akhiri Dualisme, Kongres GMNI Ke-XXII 2025 Bakal Digelar Di Surabaya
News
Pabrik peleburan baja di Cikande
3 Pabrik Peleburan Baja di Cikande Disidak Kementerian LH
News
SPMB di Banten
Pendaftaran SPMB di Banten 2025 Resmi Ditutup
Pendidikan
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?