CILEGON, LINIMASSA.ID – Arus investasi di Cilegon bernilai puluhan triliun rupiah setiap tahun mendapat sorotan dari DPRD setempat.
Meski angka investasi terus meningkat, kondisi itu dinilai belum sejalan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat, terutama terkait tingginya angka PHK dan minimnya penyerapan tenaga kerja lokal.
Sekretaris Pansus LKPJ DPRD Kota Cilegon dari Fraksi PAN, Rahmatulloh, menilai capaian investasi di Cilegon yang selama ini disampaikan Pemerintah Kota melalui DPMPTSP belum memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Menurutnya, keberhasilan investasi tidak cukup hanya diukur dari besarnya modal yang masuk, tetapi juga harus berdampak langsung terhadap lapangan pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi warga setempat.
“Investasi di Cilegon terus masuk dalam jumlah besar, tetapi tenaga kerja lokal justru masih banyak terkena PHK. Kondisi ini tentu menjadi pertanyaan besar,” ujarnya.
Rahmatulloh mengatakan, kritik tersebut telah dimasukkan dalam rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Wali Kota Cilegon, khususnya pada poin ke-10.
Ia mengapresiasi upaya DPMPTSP dalam menarik investor, namun menilai belum ada keterkaitan kuat antara investasi dengan pemberdayaan masyarakat lokal.
Investasi di Cilegon Belum Berdampak
Ia menegaskan, pemerintah daerah sebenarnya memiliki kewenangan untuk mengatur arah investasi di Cilegon agar lebih berpihak kepada warga lokal, termasuk melalui skema insentif dan persyaratan tertentu bagi investor.
Menurutnya, Pemkot Cilegon perlu segera menyusun Peraturan Wali Kota mengenai Peta Prioritas Investasi 2026–2030 yang menitikberatkan pada sektor padat karya dan keterlibatan UMKM lokal.
“Jangan sampai investasi hanya menguntungkan pihak luar, sementara masyarakat lokal tidak mendapat manfaat yang signifikan,” katanya.
Selain persoalan tenaga kerja, Rahmatulloh juga menyoroti lemahnya koordinasi antar-OPD dalam proses perizinan investasi. Ia menyebut keterlambatan rekomendasi teknis dari sejumlah dinas kerap menghambat proses pelayanan kepada investor.
Sebagai solusi, ia mengusulkan adanya Service Level Agreement (SLA) yang mengatur batas waktu pelayanan antar-OPD disertai sistem pemantauan kinerja dan konsekuensi jika terjadi keterlambatan.
Rahmatulloh juga meminta agar indikator keberhasilan DPMPTSP tidak hanya berpatokan pada nilai investasi maupun jumlah investor yang masuk.
Menurutnya, perlu ukuran yang lebih konkret, seperti jumlah tenaga kerja lokal yang terserap, keterlibatan UMKM, serta proyek investasi yang sesuai dengan prioritas pembangunan daerah.
Ia menegaskan, tingginya nilai investasi tidak akan berarti apabila angka pengangguran masih terus meningkat.
“Investasi di Cilegon seharusnya menjadi solusi bagi masyarakat, bukan sekadar angka capaian tahunan,” pungkasnya.



