LINIMASSA.ID, TANGSEL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) setujui bersama rancangan peraturan daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tangsel tahun 2026-20245 pada rapat paripurna, Selasa, 5 Mei 2026.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Raperda RTRW Ahmad Syawqi mengatakan, bahwa proses pembahasan telah dilakukan secara menyeluruh sejak November 2025 hingga April 2026 dan kini telah mendapat persetujuan dari seluruh fraksi partai.
“Seluruh fraksi telah menyampaikan pendapat akhir dan menyatakan persetujuan terhadap Raperda RTRW untuk ditetapkan menjadi Perda,” katanya usai rapat paripurna, Selasa, 5 Mei 2026.
Ia menjelaskan, pembahasan RTRW tidak hanya dilakukan melalui rapat internal DPRD, tetapi juga melibatkan berbagai pihak.
Mulai dari rapat dengar pendapat dengan pemangku kepentingan, konsultasi publik dengan akademisi dan organisasi masyarakat, lembaga pers, hingga koordinasi dengan pemerintah provinsi dan instansi terkait.
Selain itu, pansus juga melakukan kunjungan lapangan serta studi komparasi ke sejumlah daerah seperti DKI Jakarta, Surabaya, Kota Depok, hingga Kota Tangerang untuk memperkaya substansi kebijakan.
Dalam proses pembahasan tersebut, sejumlah isu strategis menjadi perhatian utama, di antaranya pertumbuhan penduduk dan tekanan urbanisasi, integrasi transportasi, pengendalian banjir, peningkatan ruang terbuka hijau, pengelolaan sampah, hingga ketahanan air dan sanitasi.
Namun demikian, Syawqi menegaskan, bahwa persoalan lingkungan menjadi salah satu catatan penting dalam implementasi RTRW ke depan.
“Masalah lingkungan menjadi perhatian serius, terutama terkait pengendalian banjir, pengelolaan limbah, dan keberlanjutan tata ruang,” jelasnya.
Pansus juga menemukan sejumlah persoalan di lapangan yang perlu mendapat perhatian pemerintah daerah.
Salah satunya terkait pengalihan alur Sungai Ciputat dan Sungai Cibenda oleh pihak pengembang yang harus sesuai dengan ketentuan dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Selain itu, ditemukan pula belum optimalnya sistem pengelolaan limbah di kawasan industri. Karena dalam kondisi tertentu, seperti kebocoran atau kebakaran, limbah berpotensi mencemari aliran sungai di sekitar kawasan,” jelasnya.
Tak hanya itu, lanjut Syawqi, aspek infrastruktur jalan juga menjadi sorotan, khususnya terkait status dan pengelolaan ruas jalan Serpong–Muncul–Parung yang membutuhkan sinkronisasi kewenangan antara pemerintah kota dan provinsi.
Berdasarkan temuan tersebut, pansus memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Rekomendasi tersebut, diantaranya ialah memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatan ruang, menertibkan alur sungai yang tidak sesuai rencana, serta memastikan setiap kawasan industri memiliki fasilitas pengelolaan limbah yang memadai.
“Pemerintah daerah harus memastikan seluruh kawasan industri memenuhi standar lingkungan, termasuk penyediaan instalasi pengolahan limbah,” tegasnya.
Dengan disahkannya Perda RTRW ini, diharapkan penataan ruang di Kota Tangsel dapat berjalan lebih terarah, berkelanjutan, serta mampu menjawab berbagai tantangan pembangunan ke depan.
Sementara itu, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menyatakan, persetujuannya atas segala usulan yang disampaikan oleh DPRD.
“Terkait dengan tiga usulan strategis yang disampaikan oleh pihak dewan, pada prinsipnya pemerintah kota telah menyetujui hal tersebut karena usulan-usulan itu merupakan hasil pembahasan bersama dengan tim kami. Kami sangat mengapresiasi masukan yang diberikan oleh DPRD,” paparnya.
Ia pun menegaskan, bahwa Pemerintah Kota Tangsel akan berkomitmen untuk mengakomodir seluruh rekomendasi tersebut.
“Saya telah menugaskan Pak Wakil Wali Kota untuk memimpin langsung proses pendetilan langkah-langkah lanjutan guna melakukan penyempurnaan di masa mendatang,” pungkasnya.



