linimassa.id – Peringatan Hari Bank Indonesia setiap 5 Juli memiliki makna da sejarah tersendiri. Ini menjadi momentum untuk mengingat sejarah panjang Bank Indonesia.
Situs resmi Bank Indonesia menyebut, Bank Indonesia hadir karena desakan kuat untuk mendirikan bank sentral sebagai wujud kedaulatan ekonomi Republik Indonesia pada 1957.
Pemerintah memutuskan membentuk Panitia Nasionalisasi DJB. Hingga kemudian Pemerintah RI pada 1 Juli 1953 menerbitkan UU No.11 Tahun 1953 tentang Pokok Bank Indonesia, yang menggantikan DJB Wet Tahun 1922.
Sejak 1 Juli 1953 Bank Indonesia secara resmi berdiri sebagai Bank Sentral Republik Indonesia. Terpilihnya tanggal 5 Juli sebagai Peringatan Hari Bank Indonesia ini merujuk pada hari lahirnya Bank Nasional Indonesia (BNI) pada 5 Juli 1946.
Perayaan ini diperingati untuk mengenang dan mengapresiasi kontribusi Bank Indonesia (BI) terhadap perekonomian di Indonesia.
Ini juga menggambarkan perjalanan panjang dan kontribusi yang telah dilakukan Bank Indonesia (BI) dalam membangun ekonomi yang kuat dan stabil.
Sejarah
Bermula dari abad ke-16 saat bangsa Eropa datang ke Asia Tenggara dengan misi mencari rempah-rempah, saat itu di Nusantara telah memiliki mata uangnya sendiri, meskipun belum diakui secara resmi.
Pada 1602, dibentuklah maskapai dagang Vereenigde Oost-Indische Compagnie (VOC). VOC bertujuan untuk membuka perdagangan di Nusantara.
Pada 1746, berdiri Bank Courant en Bank Van Leening sebagai bank pertama yang menunjang kegiatan perdagangan. Bank ini bertugas memberikan pinjaman dengan jaminan emas, perhiasan, dan barang berharga. Namun, pada tahun 1818, bank ini ditutup karena krisis keuangan.
Selanjutnya berdiri De Javasche Bank (DJB) yang merupakan cikal bakal Bank Indonesia. Didirikan pada 1828, Belanda memberikan hak istimewa kepada DJB sebagai bank sirkulasi, DJB dapat mencetak dan mengedarkan uang gulden di wilayah Hindia Belanda.
Pada 1942, DJB dilikuidasi karena pemerintah Jepang menguasai Indonesia. Tugas DJB sebagai bank sirkulasi digantikan oleh Nanpo Kaihatsu Ginko (NKG).
Pada 1945, masuk era kemerdekaan Republik Indonesia (RI), Belanda masih berusaha menguasai Indonesia melalui Netherlands Indies Civil Administration (NICA). NICA mendirikan kembali DJB untuk mencetak dan mengedarkan uang NICA, dengan tujuan mengacaukan ekonomi di Indonesia.
Pada 5 Juli 1946, pemerintah RI membentuk Bank Negara Indonesia (BNI) sebagai bank sirkulasi dan menerbitkan uang dengan nama Oeang Republik Indonesia (ORI). Hal ini sesuai dengan mandat UUD 45 pasal 23 yang mengatakan, “Berhubung dengan itu kedudukan Bank Indonesia yang akan mengeluarkan dan mengatur peredaran uang kertas ditetapkan dengan Undang-undang”.
Pengakuan Bank Indonesia sebagai bank sentral terjadi bersamaan dengan nasionalisasi DJB. Pengesahan ini dilakukan setelah pengakuan kedaulatan Republik Indonesia dari Belanda pada tanggal 27 Desember 1949, yang dicapai melalui Konferensi Meja Bundar (KMB).
Pada 1 Juli 1953, Bank Indonesia diakui secara resmi dan mendapatkan mandat sebagai bank sentral. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1953 tentang Pokok Bank Indonesia yang menggantikan DJB Wet Tahun 1922.
Setelah Bank Indonesia resmi menjadi bank sentral Indonesia, BNI beralih fungsi menjadi bank pembangunan. BNI ditetapkan sebagai bank umum sejak 1955 dan berstatus sebagai Badan Usaha Milik Negara. (Hilal)