SERANG, LINIMASSA.ID – Sidang perkara dugaan tindak pidana lingkungan hidup terkait Radioaktif Cesium-137 yang menjerat Direktur PT Peter Metal Technology (PMT), Lin Jingzhang, kembali digelar di Pengadilan Negeri Serang, Selasa 14 Juli 2026.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim memeriksa saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Serang.
Salah satu saksi kasus pencemaran Radioaktif Cesium-137 yang memberikan keterangan adalah Novianti, staf keuangan PT PMT. Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hasanuddin, ia menjelaskan bahwa perusahaan tempatnya bekerja bergerak di bidang peleburan baja nirkarat (stainless steel). Menurutnya, bahan baku produksi diperoleh dari sejumlah pemasok di wilayah Jabodetabek.
“Dapatnya dari lokal, Jabodetabek,” ujarnya di persidangan.
Dalam keterangannya, Novianti menyebut proses produksi menghasilkan limbah berupa slag, pasir, serta bata tahan api (refractory) yang tergolong limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang diduga menyebabkan pencemaran Radioaktif Cesium-137.
Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti lokasi penyimpanan limbah tersebut karena tidak pernah melakukan pengecekan langsung.
“Saya tidak tahu karena tidak pernah ke bagian belakang,” katanya.
Pencemaran Radioaktif Cesium-137
Novianti juga menjelaskan bahwa PT PMT mulai beroperasi pada 2023. Saat itu, ia mengaku belum mengetahui adanya persoalan terkait paparan radioaktif Cesium-137.
Informasi mengenai kasus tersebut baru diketahuinya setelah muncul pemberitaan tentang temuan udang ekspor ke Amerika Serikat yang disebut terpapar zat radioaktif tersebut.
“Pertama kali tahu dari pemberitaan soal udang,” ungkapnya.
Selain dari pemberitaan, ia mengatakan baru mengetahui adanya dugaan pencemaran lingkungan setelah aparat kepolisian mendatangi perusahaan pada 2025.
“Tahun 2025 polisi datang,” ujarnya.
Di hadapan majelis hakim, Novianti menerangkan bahwa pekerjaannya sehari-hari berkaitan dengan pengelolaan transaksi bersama para pemasok, termasuk menyusun laporan keuangan mingguan maupun bulanan. Seluruh transaksi perusahaan, kata dia, dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Direktur PT PMT, Lin Jingzhang.
“Semua transaksi diketahui dan mendapat izin dari Mr. Lin,” tuturnya.
Setelah mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menunda persidangan. Sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya.

