linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: BPOM Serang Beri Sanksi pada 32 Apotek Bermasalah Sepanjang 2025
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > BPOM Serang Beri Sanksi pada 32 Apotek Bermasalah Sepanjang 2025
News

BPOM Serang Beri Sanksi pada 32 Apotek Bermasalah Sepanjang 2025

Andra
24 Desember 2025
Share
waktu baca 2 menit
BPOM Serang
: Kepala Balai BPOM Serang Fauzi Ferdiansyah (tengah)
SHARE

SERANG, LINIMASSA – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM Serang menjatuhkan tindakan terhadap 32 apotek selama tahun 2025 karena terbukti tidak mematuhi ketentuan di bidang kefarmasian.

Kepala Balai BPOM Serang, Fauzi Ferdiansyah, menyampaikan, hasil pengawasan menunjukkan puluhan apotek tersebut masuk kategori tidak memenuhi ketentuan (TMK).

Pelanggaran yang ditemukan BPOM Serang dalam berbagai aspek, mulai dari proses pengadaan obat, penyimpanan, hingga penyaluran kepada konsumen.

“Masih ditemukan apotek yang menyerahkan obat tanpa resep dokter, termasuk pelanggaran dalam prosedur pemusnahan obat,” ujar Fauzi dalam rilis akhir tahun di Kantor Balai BPOM Serang, Selasa lalu.

Dari total 32 apotek yang melanggar, sebanyak 18 apotek dikenai sanksi berupa penghentian sementara kegiatan operasional guna melakukan pembenahan. Sementara itu, 14 apotek lainnya mendapatkan sanksi administratif.

Fauzi menekankan bahwa peredaran obat harus mengikuti jalur resmi yang telah ditetapkan pemerintah. Setiap tahapan, mulai dari produsen, distributor, hingga apotek, wajib memiliki perizinan yang sesuai aturan.

“Distribusi obat tidak bisa sembarangan. Distributor harus mengantongi izin sebagai Pedagang Besar Farmasi,” jelasnya.

Pengawasan BPOM Serang

Ia juga mengungkapkan bahwa jumlah apotek yang berada dalam wilayah pengawasan BPOM Serang mencapai sekitar 800 unit.

Apotek-apotek tersebut tersebar di Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Serang, dan Kota Cilegon.

“Tangerang Raya tidak termasuk wilayah kerja kami, karena menjadi kewenangan Balai POM Tangerang,” tambahnya.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Menurut Fauzi, pemeriksaan apotek tidak dilakukan secara menyeluruh, melainkan melalui pendekatan berbasis risiko. Penentuan lokasi pengawasan dilakukan dengan mempertimbangkan hasil analisis dan skala prioritas.

Sementara itu, Ketua Tim Pemeriksaan Obat Balai BPOM Serang, Prabandaru Bismo, merinci sebaran apotek yang ditindak. Kabupaten Lebak tercatat 7 apotek, Pandeglang 9 apotek, Kabupaten Serang 9 apotek, Kota Cilegon 2 apotek, dan Kota Serang 5 apotek.

“Sebanyak 27 apotek saat ini sudah memenuhi ketentuan, sedangkan 11 apotek lainnya diketahui telah berhenti beroperasi,” pungkasnya.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Ad imageAd image
26 Mei 2026
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

anggaran Pemprov Banten
Serapan Anggaran Pemprov Banten Baru 28 Persen hingga Akhir Mei 2026
News
Mantan Dirut PT Krakatau Engineering
Mantan Dirut PT Krakatau Engineering Didakwa Ancam Pengusaha dan Terima Fee Rp3,25 Miliar
News
Karyawan PT Nikomas
3 Karyawan PT Nikomas Divonis 10 Bulan Penjara, Kasus Pencurian Belasan Sepatu Adidas
News
Tembakau gorila
Polres Cilegon Amankan Pengedar Tembakau Gorila yang Bertransaksi Lewat Instagram
News
pecah kaca
Komplotan Pecah Kaca Beraksi di Kibin, Uang Gaji Karyawan Rp55 Juta Digondol Pelaku
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?