linimassa.id – Meski tidak aman untuk dipelihara, namun ternyata banyak yang memelihara hewan buas dan liar. Berbagai kasus bermunculan. Mulai dari hewan buas yang mati karena sakit, hewan buas yang menerkam pekerja pemberi makan, sampai hewan buas yang lepas dari kendang. Memang boleh ya memelihara hewan buas?
Pada kenyataannya, setiap orang dilarang memelihara hewan yang dilindungi kecuali terdapat izin resminya.
Indonesia memiliki peraturan terkait dengan larangan memiliki hewan atau satwa liar yang dilindungi.
Larangan Memelihara Satwa atau Hewan Liar Dilindungi Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya menyebutkan adanya larangan memelihara satwa atau hewan liar dilindungi yang diatur dalam pasal berikut.
Setiap orang dilarang untuk : menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan meperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati; mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan/atau sarang satwa yang dilindungi.
Sanksi Pidana Pasal 40 ayat 2
Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratusjuta rupiah).
Pasal 40 ayat 4 Barangsiapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Penangkaran Terdapat pengecualian jika seseorang atau badan sudah mengantongi izin dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) maka penangkaran bisa dilakukan.
Terkait dengan izin penangkaran diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan nomor 19 tahun 2005 tentang Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar.
Pasal 74 ayat 1 Izin penangkaran tumbuhan dan satwa liar dapat diberikan kepada: Perorangan; Koperasi; Badan Hukum; Lembaga Konservasi Syarat Izin Penangkaran Melansir dari situs pemerintah indonesia.go.id, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi bila hendak memelihara hewan atau satwa liar yang dilindungi, sebagai berikut: Hewan langka yang dimanfaatkan untuk peliharaan atau diperjualbelikan harus didapatkan dari penangkaran, bukan dari alam.
Hewan langka yang boleh dimanfaatkan dari penangkaran merupakan kategori F2. Kategori ini merupakan hewan generasi ketiga yang dihasilkan dari penangkaran. Dengan kata lain, hanya cucu dari generasi pertama di tempat penangkaran yang bisa dipelihara atau diperjualbelikan.
Hewan langka yang legal untuk dimanfaatkan setelah ditangkarkan hanya hewan dengan kategori Appendix 2. Hewan langka kategori Appendix 2 adalah hewan langka yang dilindungi di alamnya.
Tidak boleh diambil dan dijual apabila keturunan hewan langka langsung dari alam. Namun, apabila sudah ditangkarkan, maka keturunan generasi ketiga atau F2-nya boleh dimanfaatkan. Contohnya: Elang, alap-alap, buaya muara, jalak bali. Sedangkan hewan langka kategori Appendix 1, walau sudah ditangkarkan, tetap tidak boleh dimanfaatkan untuk apapun karena harus dikonservasi.
Hewan langka Appendix 1 adalah hewan langka yang jumlahnya kurang dari 800 ekor di alam. Meski sudah ditangkarkan, hewan ini tidak boleh dimanfaatkan untuk apapun dan harus tetap kembali ke kawasan konservasi. Contohnya: Anoa, badak bercula satu, harimau sumatera, macan dahan, serta orangutan.
Satwa Liar
Satwa liar, menurut Undang-Undang (UU) RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, adalah semua binatang yang hidup di darat, air, dan udara yang masih mempunyai sifat liar. Sedangkan hewan peliharaan adalah hewan yang sebagian atau seluruh kehidupannya bergantung pada manusia untuk maksud tertentu.
Dilansir dari Tempo, dalam UU tersebut, memelihara satwa terancam punah sebagai hewan peliharaan di rumah termasuk suatu tindakan ilegal. Aturan itu tertuang dalam hasil Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Terancam Punah (CITES) tahun 1973. Meski demikian, masih banyak kalangan seperti milyarder ataupun artis-artis papan atas yang memelihara satwa ini secara pribadi.
Ada beberapa alasan seseorang menjadikan satwa ini sebagai hewan peliharaan di rumah. Misalnya, sebagai wujud kecintaan atau hobi terhadap satwa ini maupun sebagai simbol atas status sosial.
Selain melanggar hukum, dilansir dari situs World Animal Protection, ada beberapa alasan tindakan ini tidak boleh dilakukan:
- Sifat Agresif Satwa Liar Berbahaya
Mungkin sebagian pemilik menganggap bahwa mengadopsi satwa liar sejak kecil akan membuat mereka menjadi jinak. Mengutip Association of Zoos Aquarium, nyatanya naluri sifat agresif dari satwa liar tersebut tidak bisa hilang. Hal itu terjadi karena perkembangannya tetap mewarisi sifat genetiknya sebagai satwa liar. Ini tentu berbahaya sebab dalam situasi terancam satwa liar bisa saja menyerang pemiliknya.
- Satwa Liar Membawa Penyakit
Satwa liar yang notabene hidup di alam bebas dapat membawa penyakit berbahaya bagi manusia. Beberapa penyakit itu di antaranya rabies, distemper, virus herpes, salmonella, polio, hingga tuberkulosis. Pun hewan liar menyimpan sejumlah parasit, seperti cacing usus dan protozoa. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan berbagai pandemi disebabkan karena kontak erat antara satwa liar dan manusia.
- Satwa Liar Bisa Terluka hingga Mati
Mengambil satwa liar dari habitat alam liar dapat membahayakan kelangsungan hidup mereka. Bagaimanapun satwa liar memiliki kebutuhan perilaku, sosial, nutrisi, dan penanggulangan psikologis yang kompleks. Kebanyakan orang tidak dapat memenuhi kebutuhan tersebut ketika satwa liar dipelihara sebagai hewan peliharaan. Akibatnya, ancaman kematian yang lebih cepat pada satwa liar itu mungkin saja terjadi. (Hilal)