SERANG, LINIMASSA.ID – Badan Kepegawaian Daerah atau BKD Banten mulai mengumpulkan ulang data Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang kontraknya akan diperpanjang di lingkungan Pemprov Banten.
Pendataan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penilaian terhadap kinerja PPPK paruh waktu yang sebelumnya resmi diangkat pada Desember 2025 dengan durasi kontrak selama satu tahun.
Kepala BKD Banten, Ai Dewi Suzana, menjelaskan bahwa evaluasi dilakukan sebelum pemerintah menentukan kelanjutan masa kerja para PPPK paruh waktu tersebut.
“PPPK paruh waktu yang diangkat Desember lalu akan dievaluasi setelah enam bulan berjalan. Karena itu sekarang seluruh datanya diminta kembali,” kata Ai Dewi pada Selasa, 19 Mei 2026.
Kebijakan tersebut mengacu pada surat BKD Banten Nomor B-800.1.13.2/404/BKD/2026 tertanggal 4 Mei 2026 tentang Perpanjangan Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemprov Banten.
Dalam surat itu disebutkan bahwa proses perpanjangan kontrak ditujukan bagi 4.631 PPPK paruh waktu formasi tahun 2024 yang masa kontraknya berakhir pada 30 September 2026.
BKD Banten Perpanjang Kontrak PPPK Paruh Waktu
BKD Banten menetapkan usulan perpanjangan kontrak selama satu tahun dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi serta hasil penilaian kinerja pegawai di masing-masing instansi perangkat daerah.
Penilaian tersebut nantinya menjadi dasar untuk menentukan apakah kontrak PPPK paruh waktu layak diperpanjang atau tidak. Setiap kepala perangkat daerah juga diminta memberikan rekomendasi berdasarkan capaian dan disiplin kerja pegawai selama menjalankan tugas.
Selain itu, BKD Banten menegaskan bahwa pegawai yang memiliki catatan pelanggaran disiplin atau bermasalah dapat direkomendasikan untuk tidak mendapatkan perpanjangan kontrak.
Jika terbukti melanggar aturan selama masa kerja, pegawai juga dapat diberhentikan sesuai regulasi kepegawaian yang berlaku.
BKD Banten meminta seluruh perangkat daerah segera menyerahkan usulan data perpanjangan PPPK paruh waktu paling lambat 29 Mei 2026 sebagai bagian dari proses evaluasi dan penataan pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.



