linimassa.id – Seorang Bendesa Adat Berawa, Kabupaten Badung, Bali berinisial RK, ditangkap tangan oleh Kejaksaan Tinggi Bali atas dugaan melakukan pemerasan terhadap seorang investor senilai Rp10 miliar.
Operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan pada Kamis (02/05/2024) pukul 16.00 Wita di Cafe Casa Bunga, Renon, Denpasar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa RK ditangkap bersama dengan seorang investor (AN) dan dua orang lainnya, dengan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp100 juta. Identitas dan peran dua orang lainnya masih belum diketahui.
“Kami mengamankan dua orang KR bendesa adat dan AN selaku pengusaha. Baru OTT tadi, setelah satu kali dua puluh empat jam akan kami tetapkan jadi tersangka,” ungkap Sumedana dalam konferensi pers.
Pemerasan dilakukan RK terhadap investor AN dalam proses transaksi jual beli tanah di Desa Berawa. RK meminta sejumlah uang Rp10 miliar dari transaksi tersebut.
Proses pemerasan ini dilakukan sejak Maret 2024 dengan RK meminta uang kepada AN untuk memperlancar pengurusan tanah yang menjadi objek transaksi. Pada awalnya, AN menyerahkan uang sebesar Rp50 juta secara langsung ke rekening RK untuk proses administrasi awal.
Hari ini, AN seharusnya menyerahkan uang tunai Rp100 juta kepada RK, namun operasi tangkap tangan dilakukan sebelum transaksi itu terjadi. RK dan AN saat ini masih menjalani pemeriksaan di Kejati Bali.
Peran dua orang lainnya yang diamankan bersama RK juga sedang didalami oleh penyidik Pidana Khusus Kejati Bali. Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap semua fakta yang terkait dengan dugaan pemerasan ini. (AR)