linimassa.id – Dalam sebuah pengakuan yang bersejarah, Bahasa Indonesia secara resmi ditetapkan sebagai bahasa resmi (official language) Konferensi Umum (General Conference) United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO).
Keputusan ini diambil melalui adopsi Resolusi 42 C/28 secara konsensus pada sesi Pleno Konferensi Umum ke-42 UNESCO di Markas Besar UNESCO, Paris, Prancis, pada Senin (20/11/2023) waktu setempat.
Dengan penetapan ini, Bahasa Indonesia menjadi salah satu dari sepuluh bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO. Bahasa-bahasa lainnya meliputi Inggris, Arab, Mandari, Prancis, Spanyol, Rusia, Hindi, Italia, dan Portugis.
Keputusan ini memungkinkan Bahasa Indonesia digunakan dalam sidang, dan dokumen-dokumen Konferensi Umum UNESCO dapat diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia.
Mohamad Oemar, Duta Besar RI untuk Prancis sekaligus Delegasi Tetap RI untuk UNESCO, menyatakan bahwa Bahasa Indonesia telah menjadi kekuatan penyatu bangsa sejak masa prakemerdekaan, terutama melalui Sumpah Pemuda tahun 1928.
Dengan lebih dari 275 juta penutur, Bahasa Indonesia telah melanglang dunia, masuk ke kurikulum di 52 negara dengan setidaknya 150.000 penutur asing saat ini.
Peningkatan kesadaran terhadap Bahasa Indonesia merupakan bagian dari upaya global Indonesia untuk mengembangkan konektivitas antar bangsa dan memperkuat kerja sama dengan UNESCO.
Oemar menekankan bahwa pengakuan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi akan memberikan dampak positif terhadap perdamaian, keharmonisan, dan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan di tingkat nasional dan global.
Usulan pengakuan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi dimulai dari diskusi antara Duta Besar RI untuk Prancis dan Wakil Delegasi Tetap RI untuk UNESCO pada bulan Januari 2023.
Setelah melalui serangkaian proses, proposal tersebut akhirnya disetujui dan diputuskan pada Sidang Umum ke-42 UNESCO. Indonesia berharap bahwa pengakuan ini akan membawa kontribusi positif untuk memajukan nilai-nilai budaya dan kerjasama internasional di UNESCO. (AR)