linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Aturan Jam Operasional Truk Tambang Berlaku Sebulan, Pelanggaran Masih Ditemukan
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Aturan Jam Operasional Truk Tambang Berlaku Sebulan, Pelanggaran Masih Ditemukan
News

Aturan Jam Operasional Truk Tambang Berlaku Sebulan, Pelanggaran Masih Ditemukan

Andra
5 Juni 2026
Share
waktu baca 2 menit
jam operasional truk tambang
Petugas Dishub Kota Cilegon saat melakukan pengawasan jam operasional truk tambang di JLS.
SHARE

CILEGON, LINIMASSA.ID – Penerapan pembatasan jam operasional truk tambang di Kota Cilegon yang telah berjalan hampir satu bulan dinilai cukup efektif.

Meski demikian, petugas masih menemukan beberapa pengemudi yang tetap melintas di luar jadwal yang telah ditentukan.

Kendati masih ada pelanggaran jam operasional truk tambang, jumlahnya tergolong minim dan kondisi lalu lintas selama pelaksanaan pengawasan tetap berlangsung aman serta terkendali.

Komandan Regu Grup Satu Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon, Deni Kusdinar, menjelaskan bahwa sebagian besar sopir kendaraan tambang sebenarnya telah memahami ketentuan terkait jam operasional yang berlaku.

Namun, masih terdapat beberapa pengemudi yang mencoba melanggar aturan jam operasional truk tambang tersebut.

“Hingga saat ini situasi masih aman dan terkendali. Pada umumnya para sopir sudah mengetahui aturan yang diberlakukan, hanya saja masih ada satu atau dua kendaraan yang tetap mencoba melintas,” ujar Deni saat melakukan pengawasan di kawasan Jalur Lingkar Selatan (JLS), Kamis, 4 Juni 2026.

Jam Operasional Truk Tambang

Menurutnya, setiap kendaraan yang kedapatan melanggar jam operasional truk tambang langsung diberikan tindakan persuasif berupa arahan untuk kembali dan menyesuaikan perjalanan sesuai jadwal operasional yang telah ditetapkan.

Petugas tidak serta-merta memberikan tindakan lebih lanjut, melainkan terlebih dahulu meminta pengemudi memutar arah apabila terbukti melintas di luar waktu yang diizinkan.

Deni mengungkapkan bahwa para sopir yang terjaring penertiban jam operasional truk tambang umumnya menyampaikan berbagai alasan. Beberapa di antaranya mengaku baru selesai memperbaiki ban kendaraan, sementara lainnya beralasan sedang melakukan penataan atau penyimpanan muatan.

Meski demikian, petugas tetap melakukan pengecekan terhadap kondisi kendaraan sebelum mengambil keputusan. Jika alasan yang disampaikan terbukti sesuai fakta di lapangan, kendaraan akan diminta berhenti sementara di lokasi yang aman. Namun apabila tidak ditemukan kondisi yang mendukung alasan tersebut, pengemudi diarahkan untuk kembali.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Ia menambahkan, pelanggaran yang terjadi selama masa penerapan kebijakan jam operasional truk tambang masih sangat terbatas dan belum menimbulkan dampak signifikan terhadap pelaksanaan aturan pembatasan operasional kendaraan tambang di Kota Cilegon.

“Jumlah pelanggaran tidak banyak, hanya beberapa kendaraan saja, dan sejauh ini situasinya tetap kondusif,” pungkasnya.

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print

Terkini

Kekeringan di Pandeglang
Kekeringan di Pandeglang, BPBD Banten Distribusikan 21 Ribu Liter Air Bersih
News
Sungai Ciujung
Sungai Ciujung Tercemar, DLH Kabupaten Serang Temukan 4 Perusahaan Buang Air Limbah Olahan
News
PT ABM
Kejati Banten Kantongi Calon Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT ABM
News
air bersih
BPBD Banten Distribusikan 5.000 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Pandeglang
News
Sawah di Lebak
Ratusan Hektare Sawah di Lebak Terdampak Kekeringan
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan