linimassa.id – Dalam Islam, kain sutra ternyata tidak diperkenankan untuk dipakai kaum pria. Untuk mengetahui alasannya, simak ulasan ini.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kaum laki-laki mengenakan sutra halus dan sutra kasar, karena jika laki-laki mengenakannya, bisa mengesankan sifat kewanitaan atau menyerupai para wanita yang suka kepada perhiasan. Sementara kaum laki-laki dituntut untuk memiliki ketegaran, kekuatan dan kejantanan.
عَن عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ لاَ تَلْبَسُوا الْحَرِيرَ فَإِنَّهُ مَنْ لَبِسَهُ فِي الدُّنْيَا لَمْ يَلْبَْسْهُ فِي الآخِرَةِ
Dari Umar bin al-Khaththab Radhyiallahu anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Janganlah kalian mengenakan sutra, karena siapa yang mengenakannya di dunia, maka dia tidak akan mengenakannya di akhirat.
عَنْ حُذَيْفَةَ بْنِ اليَمَانِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ سَمِعْتُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَقُولُ لاَ تَلْبَسُوا الْحَرِيرَ وَلاَالدِّيبَاجَ وَلاَ تَشْرَبُوافِي آنِيَةِ الذِّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلاَ تَأْكُلُوافِي صِحَافِهَا فَأِنَّهَا لَهُمْ فِي الدُّنْيَا وَلَنا فِي الآخِرَةِ
Dari Hudzaifah bin al-Yaman, dia berkata, Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Janganlah kalian mengenakan sutra halus dan sutra kasar, dan janganlah kalian minum dengan menggunakan bejana emas dan perak, janganlah kalian makan dengan piring emas dan perak, karena yang demikian itu bagi mereka di dunia dan bagi kalian di akhirat.
Pada hadis lain pun dijelaskan mengenai pelarangan ini.
عَن عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ أَنَّ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ نَهَى عَنْ لُبْسِ الْحَرِيرِ إِلاَّ هَكَذَا وَرَفَعَ لَنَا النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ إِصْبَعَيْهِ الْوُسْطَى وَالسَّبَّابَةَ
“Dari Umar bin al-Khaththab Radhyiallahu anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mengenakan sutra kecuali seperti ini (Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat dua jari tangannya, jari telunjuk dan jari tengah)”.
إِنَّ اللَّهَ يُدْخِلُ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ يُحَلَّوْنَ فِيهَا مِنْ أَسَاوِرَ مِنْ ذَهَبٍ وَلُؤْلُؤًا وَلِبَاسُهُمْ فِيهَا حَرِيرٌ
“Sesungguhnya Allah akan memasukkan orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan di surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Di sana mereka diberi perhiasan gelang-gelang emas dan mutiara, dan pakaian merea dari sutera”[6]
Jika hanya merujuk pada matan hadis ini tidak ada kelanjutan yang menyatakan apakah objeknya laki-laki, perempuan, atau keduanya. Perbedaan ulama juga menyebabkan bermacam-macam. Ada ulama yang menyatakan bahwa hadis ini ditujukan hanya untuk laki-laki dengan dasar hadis:
أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ الْحُسَيْنِ الدِّرْهَمِيُّ، قَالَ: حَدَّثَنَا عَبْدُ الْأَعْلَى، عَنْ سَعِيدٍ، عَنْ أَيُّوبَ، عَنْ نَافِعٍ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي هِنْدٍ، عَنْ أَبِي مُوسَى، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «أُحِلَّ الذَّهَبُ وَالْحَرِيرُ لِإِنَاثِ أُمَّتِي، وَحُرِّمَ عَلَى ذُكُورِهَا»
“Mengabarkan kepada kami Ali bin al-Husain al-Dirhamiyyi, berkata: ‘Menceritakan kepada kami Abd al-A’la, dari Said, dari Ayyub, dari Nafi’, dari Said ibn Abi Hindin, dari Abi Musa, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: ‘Dihalalkan emas dan sutera bagi perempuan-perempuan umatku, dan diharamkan atas laki kedua hal tersebut’.”
Dari hadis di atas dapat disimpulkan dengan jelas sekali bahwa emas dan sutera haram bagi laki-laki dan halal bagi perempuan. Pengkhususan hukum haram memakai sutera pada laki-laki ini berdasar pada hakikat bahwa laki-laki tidak seharusnya berhias, yang memiliki hakikat berhias adalah perempuan.
Selain itu emas juga dilarang karena bukan saja tidak cocok bila digunakan oleh laki-laki namun ternyata emas juga mengandung molekul-molekul yang bisa menembus pori-pori kulit dan larut terbawa aliran darah.
Molekul tersebut jika dibiarkan terus-menerus dapat tertimbun dalam tubuh yang menyebabkan penyakit kelamin pada laki-laki. Itulah mengapa sebabnya perempuan boleh menggunakan pakaian sutera dan perhiasan yang terbuat dari emas sedang laki-laki tidak.
Persoalan larangan memakai sutera atas laki-laki tidak berhenti sampai disini. Pengharaman sutera bagi laki-laki dianggap tidak mutlak.
Artinya ada keadaan tertentu yang membolehkan laki-laki memakai sutera. Misalnya apabila sutera tersebut bukan berupa sutera murni (terbuat dari ulat asli, bukan sintesis). Hal tersebut diperkuat dengan dalil berikut:
… فَإِنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ لَبُوسِ الْحَرِيرِ»، قَالَ: إِلَّا هَكَذَا، وَرَفَعَ لَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِصْبَعَيْهِ الْوُسْطَى وَالسَّبَّابَةَ وَضَمَّهُمَا[9]
“ Sesungguhnya Rasulullah SAW melarang pakaian sutera, lalu beliau berkata kecuali seperti ini, Rasul mengangkat kepada kami dua jarinya, jari tengah, dan telunjuk dengan merapatkan keduanya.”
حَدَّثَنَا ابْنُ نُفَيْلٍ، حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ، حَدَّثَنَا خُصَيْفٌ، عَنْ عِكْرِمَةَ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: إِنَّمَا «نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الثَّوْبِ الْمُصْمَتِ مِنَ الْحَرِيرِ، فَأَمَّا الْعَلَمُ مِنَ الْحَرِيرِ، وَسَدَى الثَّوْبِ فَلَا بَأْسَ بِهِ»[10]
“Menceritakan kepada kami Ibn Nufail, menceritakan kepada kami Zuhair, menceritakan kepada kami Khushaif, dari Ikrimah, dari Ibn Abbas, berkata: sesungguhnya Rasulullah hanya melarang pakaian sutera murni (tanpa campuran), jadi apabila bendera dari emas, dan benang-benang sutera yang membujur maka tidak apa-apa (memakainya).”
Dari hadis di atas dapat disimpulkan bahwa pengharaman sutera bagi laki-laki tidak bersifat mutlak. Artinya laki-laki boleh menggunakan sutera apabila bukan berupa sutera murni dan kadar suteranya jauh lebih sedikit dibanding campurannya. Pendapat ulama menambahkan jika kadar suteranya lebih banyak dibanding campurannya maka hukumnya tetap haram. (Hilal)