linimassa.id – Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Ni’am Sholeh menyatakan hukumnya makruh menggunakan masker saat sholat pada kondisi normal dan masa pandemi penularan covid-19 yang menurun.
Semenjak melonjaknya virus Covid-19, masyarakat sudah dibiasakan memakai masker wajah sebagai pelindung dari virus tersebut.
Kegiatan ini sudah menciptakan kebiasaan baru untuk pengguna masker sehingga selalu dikenakan tiap saat.
Namun, seiring penyebaran virus Covid-19 kian menurun, pemerintah pun memberlakukan aturan bebas masker pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Hukum Pakai Masker Saat Sholat
Karena itu, konteks penggunaan masker saat sholat menjadi berubah, yang tadinya diperkenankan dan diperbolehkan, kini menurut MUI hukumnya makruh.
“Sekarang ini, pemerintah telah mencabut status PPKM, maka secara umum kondisi masyarakat sudah kembali normal.”
“Dengan demikian, pelaksanaan ibadah, termasuk pelaksanaan salat, juga kembali normal,” ujar Ni’am melalui pernyataan pers yang dikutip dari situs MUI, Jumat (31/3/2023).
Ni’am menambahkan, sudah tidak perlunya pakai masker saat salat ini turut dipertegas melalui pendapat ulama yang menyebutkan, laki-laki makruh hukumnya menutup mulut saat salat.
“Al-Nawawi dalam al-Majmu’ (3/197) yang mengatakan, ‘orang laki-laki dimakruhkan untuk menutup mulutnya saat salat.”
“Sebagaimana riwayat dari Abu Hurairah RA bahwa Rasulullah SAW melarang orang laki-laki untuk menutup mulutnya saat salat’.”
“Demikian juga, kalau sedang salat, membuka masker, karena pemakaian masker saat salat, dalam kondisi normal hukumnya makruh,” tuturnya.
Meski demikian, Ni’am mengatakan bahwa hukum makruh pakai masker saat sholat tersebut tidak berlaku jika seseorang yang beribadah salat sedang sakit.
Ni’am mengatakan ketentuan itu berdasarkan SK bernomor Kep-38/DP-MUI/III/2022 pada 30 Maret 2022.
Aturan itu menyebutkan bahwa penggunaan masker saat salat berjamaah kala sedang sakit, tidak makruh untuk menjaga diri.
“Kecuali dia ada hajat syariyah, seperti sedang sakit atau khawatir tertular penyakit,” ucapnya. (AR)