linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Polisi Tembak Pelaku Begal Sadis Ojek Pangkalan Lansia di Pagedangan Tangerang
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Polisi Tembak Pelaku Begal Sadis Ojek Pangkalan Lansia di Pagedangan Tangerang
News

Polisi Tembak Pelaku Begal Sadis Ojek Pangkalan Lansia di Pagedangan Tangerang

LinimassaNews 24 Januari 2023
Share
waktu baca 3 menit
4463B792 9FBB 49D1 BB35 D6BAD36EC235 scaled
PP (25), pelaku begal sadis ojek pangkalan berinisial SD (64) di Desa Karang Tengah, Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Dia diringkus Polres Tangsel di Jakarta Selatan setelah 12 jam beraksi, Selasa (24/1/2023).
SHARE

linimassa.id – Pelaku begal sadis terhadap ojek pangkalan lansia SD (64) diringkus oleh polisi. Dia diringkus setelah 12 jam buron dan terpaksa ditembak lantaran berusaha melawan.

Aksi begal itu diketahui dialami SD pada Minggu (22/1/2023). Pelakunya, merupakan penumpang yang dia bawa di pangkalan ojek Pasar Parung Panjang subuh sekira pukul 04.00 WIB.

Kapolres Tangsel AKBP Faisal Febrianto mengatakan, korban mengangkut pelaku di Pasar Parung Panjang. Pelaku saat itu meminta di antar ke Desa Malang Nengah, Pagedangan.

Tetapi, setelah jalan beberapa saat, pelaku merubah tujuan dan meminta diantar ke Desa Karang Tengah.

“Setibanya di TKP, pelaku kemudian langsung menyerang korban menggunakan parang atau golok berkarat,” kata Faisal saat rilis kasus di kantornya, Selasa (24/1/2023).

Faisal menyebut, golok itu dibawa pelaku dengan dibungkus kardus seperti paket barang. Korban, kata Faisal, sempat melakukan perlawanan.

Sayangnya, korban yang diserang dengan golok itu tak berkutik dan mengalami luka parah  di kepala bagian belakang, pipi, leher dan tangan kiri.

“Saat di TKP pelaku pura-pura chargernya jatuh, korban menghentikan motornya dan pelaku langsung beraksi. Aksinya sadis, golok pelaku sampai menembus helm korban dan mengenaik kepala belakang hingga luka parah. Kemudian pelaku ditebas di leher, pipi dan tangan kiri,” papar Faisal.

Korban yang sempat melawan kemudian kabur dengan kondisi luka terbuka di leher, kepala, leher dan pipi. Darah mengalir deras dari luka tersebut hingga membuatnya terkapar pingsan di dekat rumah warga.

Warga yang melihat korban langsung menghampiri dan menolongnya kemudian membawa ke Rumah Sakit Mentari Kelapa Dua. Sayang, akibat kehabisan darah nyawa SD tak tertolong saat akan mendapat perawatan.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Setelah 12 jam pencarian, pelaku akhirnya berhasil diringkus oleh tim gabungan dari Polsek Pagedangan, Polres Tangsel dan Polda Metro Jaya. Pelaku diketahui berinisial PP (25) diamankan saat nongkrong bersama teman wanitanya di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

“Sementara ini pengakuan pelaku karena motif ekonomi. Tapi kita masih melakukan pendalaman dan penyidikan lanjutan,” ungkap Faisal.

Dia menduga, pelaku sudah merencanakan aksi begal tersebut. Pasalnya, pelaku sudah membawa golok bahkan membungkusnya dengan kardus seperti paket untuk mengelabui korban.

“Diduga sudah direncanakan, pelaku sudah siapkan golok. Tapi kita masih dalami. Pelaku ini sadis, korban yang merupakan lansia alami luka parah,” paparnya.

Pelaku begal sadis itu pun turut ditampilkan dalam rilis. Terlihat, pelaku terpincang-pincang lantaran kaki kananya luka setelah diberi ‘hadiah’ tembakan timah panas oleh petugas. Tindakan itu dilakukan lantaran pelaku berusaha melakukan perlawanan saat akan diamankan.

Kini pelaku diringkus dan diancam dengan pasal Pembunuhan Berencana subsider pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan mengakibatkan korban meninggal dunia sesuai Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (mat)

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Ad imageAd image
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
12 Maret 2026
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

Stadion Maulana Yusuf
Dugaan Penganiayaan Sopir di Stadion Maulana Yusuf Naik Tahap Penyidikan
News
Buruh harian lepas
Polresta Serang Kota Tangkap Buruh Harian Lepas di Kota Serang
News
Bank BJB
Wali Kota Serang Budi Rustandi Cabut Saham di Bank BJB, Ini Alasannya
News
gas elpiji non subsidi
Harga Gas Elpiji Non Subsidi di Kota Serang Melonjak Naik
News
Sabung ayam
Digerebek Polisi, Pelaku Judi Sabung Ayam Kocar-kacir Melarikan Diri
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?