linimassa.id – Misteri pembunuhan wanita bertato kupu-kupu Elis Sugiarti (49) yang jasadnya ditemukan di Sungai Cisadane Kota Tangerang akhirnya terungkap.
Pelakunya ternyata merupakan warga negara asing (WNA) asal Srilanka berinisial SRH. Pembunuhan dilerkirakan dilakukan pada 9 Desember 2022.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, penemuan mayat korban itu sejurus dengan adanya laporan orang hilang pada 9 Desember 2022.
Dari pihak keluarga, Zain menerangkan, bahwa korban tak ada kabar setelah berpamitan ke salah satu rumah di Grand Pinang Senayan, Pondok Aren, Tangerang Selatan yang dikontrakkan kepada pelaku.
“Korban datangi tersangka untuk menanyakan kebenaran bahwa tersangka akan membeli rumah yang dikontrakan korban kepada tersangka,” kata Zain, Jumat (30/12/2022).
Zain menerangkan, saat diamankan, pelaku sempat mengelak bahwa dirinya telah menghabisi nyawa pemilik kontrakan tempatnya dia tinggal itu. Tetapi, setelah ditunjukkan bukti rekaman CCTV dan lainnya akhirnya pelaku tak berkutik.
“Awalnya tidak kooperatif, setelah ditunjukan bukti antara lain rekaman CCTV daerah sekitar Bandara soekarno Hatta, CCTV Bintaro Trade Center, CCTV Fresh Market Bintaro dan Handphonenya, barulah SRH mengakui telah membunuh korban,” terang Zain.
Zain mengungkapkan, motif pembunuhan tersebut lantaran pelaku ingin merampas harta korban. Mulai dari mobil hingga jam Rolex.
“Motifnya ingin menguasai barang berharga milik korban,” ungkapnya.
Dari pengakuan pelaku, barang hasil rampasannya itu langsung dijual. Mobil korban dijual ke tersangka AM alias Sion dan MK di wilayah Solo, Jawa Tengah. Sedangkan jam rolex milik korban masih dalam pencarian polisi.
Sementara itu, polisi mengungkap bahwa pelaku melakukan aksi pembunuhan setelah belajar di internet. Hal itu diketahui dari jejak pencarian internet di hanphone milik pelaku.
“Empat hari sebelumnya, pelaku belajar bagaimana cara membunuh seseorang melalui internet,” bebernya.
Usai diringkus, kini pelaku dan penadah yang terlibat dalam pelaku pembunuhan itu diancam hukuman penjara.
“Pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang
meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP, 338 KUHP, 365 ayat 3 KUHP ancaman hukuman maksimal yaitu hukuman mati. Sementara penadah barang milik korban diancam pasal 480 KUHP,” pungkas Zain. (mat)



