SERANG, LINIMASSA.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang mengamankan seorang pemuda berinisial TA (19) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa tembakau sintetis dengan berat total 91,92 gram.
TA, warga Desa Junti, ditangkap di kediamannya pada Jumat, 23 Oktober 2026, sekitar pukul 18.00 WIB. Selain narkotika jenis tembakau sintetis, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan, yakni timbangan digital dan satu unit telepon genggam.
Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran tembakau sintetis di wilayah Jawilan.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah menerima laporan tersebut, kami langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi terkait dugaan peredaran tembakau sintetis,” ujar Bondan, Kamis, 29 Oktober 2026.
Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Tim yang dipimpin Ipda Bagoes Budi Kuncoro Aji selanjutnya mendatangi rumah TA dan mengamankan pemuda tersebut tanpa perlawanan.
Polisi lalu melakukan penggeledahan di kediaman tersangka. Dari lokasi itu, petugas menemukan tembakau sintetis seberat 91,92 gram, satu kantong plastik berisi tembakau, timbangan digital, serta sebuah telepon genggam yang diduga digunakan untuk menunjang kegiatan transaksi.
Dari pemeriksaan awal, TA mengaku telah menjalankan aktivitas jual beli tembakau sintetis selama kurang lebih satu bulan. Meski demikian, polisi masih menelusuri sumber pasokan narkotika tersebut sekaligus menyelidiki kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku telah menjalankan bisnis jual beli tembakau sintetis selama kurang lebih satu bulan. Saat ini, kami masih mendalami keterangan tersangka untuk mengetahui lebih jauh asal barang serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” kata Bondan.
Peredaran Tembakau Sintetis
Berdasarkan keterangan sementara yang diperoleh penyidik, TA diduga mendapatkan pasokan tembakau sintetis dari seseorang yang disebut berada di Jakarta Barat. Proses pemesanan barang tersebut dilakukan melalui media sosial.
Setelah menerima barang, tersangka diduga mengemasnya kembali menjadi paket-paket berukuran kecil untuk dijual kepada pembeli melalui akun media sosial.
Bondan menyebutkan, TA mengaku melakukan aktivitas ilegal tersebut karena alasan ekonomi dan belum memiliki pekerjaan. Namun, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap jaringan pemasok tembakau sintetis serta kemungkinan jalur distribusi lainnya.
“Tersangka mengaku menjalankan bisnis ilegal tersebut karena desakan ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Serang,” tegasnya.
Selain mengusut kasus tersebut, Polres Serang mengajak masyarakat berperan aktif dalam membantu pemberantasan peredaran narkotika. Warga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun transaksi narkoba.
Bondan menegaskan bahwa informasi dari masyarakat dapat membantu petugas melakukan penyelidikan dan mengambil langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba, sehingga dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

