SERANG, LINIMASSA.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Banten.
Dalam pengungkapan tersebut, dua pria berinisial ML (20) dan IDF (25) diamankan di dua lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, dan Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap ML, pengedar tembakau sintetis di kediamannya yang berada di Desa Situterate, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri pihak yang diduga memasok barang terlarang itu. Upaya tersebut membuahkan hasil dengan ditangkapnya IDF di sebuah kamar kos di Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.
Kepala Satresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran tembakau sintetis.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan untuk memastikan dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Serang. Tim operasional yang dipimpin Ipda Ricky Handani kemudian mendatangi rumah ML dan mengamankan pemuda tersebut.
“Berbekal informasi dari masyarakat, anggota kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Ricky Handani selanjutnya berhasil mengamankan tersangka ML di rumahnya,” ujar Bondan, Kamis (22/10/2026).
Saat menggeledah rumah ML, petugas menemukan tiga paket tembakau sintetis yang disimpan dalam wadah plastik bermerek Tupperware. Paket tersebut diletakkan di dalam lemari pakaian.
Peredaran Tembakau Sintetis di Banten
Dalam pemeriksaan, ML mengungkapkan bahwa dirinya mendapatkan tembakau sintetis melalui transaksi di akun Instagram bernama Scarking77. Informasi tersebut kemudian menjadi petunjuk bagi penyidik untuk menelusuri pihak yang diduga menjadi pemasok barang tersebut.
Bondan mengatakan, penelusuran terhadap akun media sosial itu mengarahkan petugas kepada seorang pria berinisial IDF yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan tembakau sintetis tersebut.
“Dari keterangan tersangka ML, kami melakukan pengembangan dengan menelusuri akun Instagram yang digunakan untuk transaksi. Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka IDF yang diduga merupakan pemilik akun tersebut,” jelasnya.
Setelah memperoleh petunjuk mengenai keberadaan IDF, petugas mendatangi kamar kos tersangka di Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Dalam penggeledahan di lokasi tersebut, polisi menyita dua paket tembakau sintetis dengan berat keseluruhan mencapai 12,3 gram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, IDF mengaku telah menjalankan aktivitas peredaran narkotika selama lebih dari satu tahun. Ia juga menyampaikan bahwa barang tersebut diperoleh melalui akun Instagram lain yang identitas pemiliknya masih ditelusuri oleh penyidik.
Bondan menegaskan, proses penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap jalur distribusi tembakau sintetis tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pemasok maupun pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredarannya.
“Kami masih melakukan pendalaman terhadap keterangan kedua tersangka, termasuk menelusuri asal barang dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” pungkasnya.

