LINIMASSA.ID – Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menjadi saksi ahli dalam gugatan Surat Keputusan Wali Kota Tangsel tentang perpanjangan jabatan sekretaris daerah (Daerah) di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Kamis, 22 Oktober 2026.
Agenda sidang lanjutan itu mendengar pandangan saksi ahli dari pihak penggugat dan tergugat terkait legal standing atau kedudukan hukum penggugat dalam perkara tersebut.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh Suhendar dan Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Tangsel Amizar dengan menghadirkan pakar hukum tata negara, Feri Amsari sebagai saksi ahli.
Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menegaskan, kedudukan sebagai warga negara sudah sangat kuat karena akan menerimpa dampak dari berbagai kebijakan penyelenggara negara.
“Sederhana saja warga negara kan terdampak dengan berbagai kebijakan dan tindakan penyelenggara negara. Masa kita tidak diperbolehkan untuk mempertanyakan tindakan-tindakan yang salah,” katanya usai sidang.
Feri menuturkan, jika gugatan terkait Surat Keputusan Wali Kota Tangsel tentang perpanjangan masa jabatan Sekda Bambang Noertjahjo dikabulkan oleh majelis hakim, maka harus dilakukan pemilihan ulang melalui lelang.
“Ya tentu kalau kemudian peradilan menyatakan keputusannya tidak sah atau batal, atau batal demi hukum, dia harus memperbaiki keputusan tata usaha negaranya sebaik-baiknya,” tegasnya.
“Dan tentu seluruh tahapan prosedural harus dilakukan. Kan ada ruang terbuka dan kompetitif ya, tentu tidak boleh tunggal, namanya kompetisi, masa tunggal ya. Lalu terbuka harus disampaikan kepada publik dan publik tahu tahapannya ada,” sambungnya.
Sementara, perwaikilan dari penggugat Muhammad Khoerul Umam menyampaikan proses tahapan sidang selanjutnya.
“Untuk tahapan proses selanjutnya itu adalah agenda kesimpulan dari para pihak 5 November, setelah itu adalah putusan 19 November. Seluruh proses tersebut disampaikan melalui e-court,” pungkasnya.

