linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Feri Amsari Perkuat Legal Standing Gugatan SK Wali Kota Tangsel tentang Jabatan Sekda di PTUN
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Feri Amsari Perkuat Legal Standing Gugatan SK Wali Kota Tangsel tentang Jabatan Sekda di PTUN
News

Feri Amsari Perkuat Legal Standing Gugatan SK Wali Kota Tangsel tentang Jabatan Sekda di PTUN

LinimassaNews
23 Oktober 2026
Share
waktu baca 2 menit
Feri Amsari Jadi Saksi Ahli Gugatan SK Wali Kota Tangsel Jabatan Sekda di PTUN, Perkuat Legal Standing
Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menjadi saksi ahli dalam gugatan Surat Keputusan Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tentang perpanjangan jabatan sekretaris daerah (Daerah) di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Kamis, 22 Oktober 2026.
SHARE

LINIMASSA.ID – Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menjadi saksi ahli dalam gugatan Surat Keputusan Wali Kota Tangsel tentang perpanjangan jabatan sekretaris daerah (Daerah) di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Kamis, 22 Oktober 2026.

Agenda sidang lanjutan itu mendengar pandangan saksi ahli dari pihak penggugat dan tergugat terkait legal standing atau kedudukan hukum penggugat dalam perkara tersebut.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh Suhendar dan Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Tangsel Amizar dengan menghadirkan pakar hukum tata negara, Feri Amsari sebagai saksi ahli.

Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menegaskan, kedudukan sebagai warga negara sudah sangat kuat karena akan menerimpa dampak dari berbagai kebijakan penyelenggara negara.

“Sederhana saja warga negara kan terdampak dengan berbagai kebijakan dan tindakan penyelenggara negara. Masa kita tidak diperbolehkan untuk mempertanyakan tindakan-tindakan yang salah,” katanya usai sidang.

Feri menuturkan, jika gugatan terkait Surat Keputusan Wali Kota Tangsel tentang perpanjangan masa jabatan Sekda Bambang Noertjahjo dikabulkan oleh majelis hakim, maka harus dilakukan pemilihan ulang melalui lelang.

“Ya tentu kalau kemudian peradilan menyatakan keputusannya tidak sah atau batal, atau batal demi hukum, dia harus memperbaiki keputusan tata usaha negaranya sebaik-baiknya,” tegasnya.

“Dan tentu seluruh tahapan prosedural harus dilakukan. Kan ada ruang terbuka dan kompetitif ya, tentu tidak boleh tunggal, namanya kompetisi, masa tunggal ya. Lalu terbuka harus disampaikan kepada publik dan publik tahu tahapannya ada,” sambungnya.

Sementara, perwaikilan dari penggugat Muhammad Khoerul Umam menyampaikan proses tahapan sidang selanjutnya.

“Untuk tahapan proses selanjutnya itu adalah agenda kesimpulan dari para pihak 5 November, setelah itu adalah putusan 19 November. Seluruh proses tersebut disampaikan melalui e-court,” pungkasnya.

- Advertisement -
Ad imageAd image
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- HUT RI -
Ad imageAd image
- 14 AGUSTUS 2026 -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

perompakan kapal di Banten
Polisi Bongkar Perompakan Kapal di Banten, Kerugian Perusahaan Capai Rp200 Juta
News
Kepala Sekolah
Lebih dari 120 Kepala Sekolah di Banten Bakal Dimutasi , Ditargetkan Selesai Akhir Oktober
News
Gaji ASN
Pengalihan Gaji ASN ke Kopdes Dinilai Berpotensi Rugikan Bank Banten
News
KMP Batumandi
Tiga Korban Kebakaran KMP Batumandi Masih Jalani Perawatan di Rumah Sakit
News
KMP Batumandi
KMP Batumandi Terbalik Usai Terbakar di Perairan Merak
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan