LINIMASSA.ID, TANGSEL – Gugatan penetapan perpanjangan jabatan Sekda Tangsel yang diampu oleh Bambang Noertjhajo masih bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Serang.
Terbaru, sidang gugatan dilaksanakan pada Kamis, 8 September 2026 dengan agenda sidang keterangan saksi ahli dan saksi fakta yang dihadirkan oleh jaksa pengacara negara dari pihak tergugat yakni Pemerintah Kota Tangsel dan Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie.
Saksi fakta yang dihadirkan dalam persidangan adalah dari Direktorat Deputi Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN Badan Kepegawaian Negara Respanti Yuwondo, untuk memberikan keterangan terkait proses evaluasi kinerja yang menjadi bagian dari perkara yang sedang diperiksa oleh majelis hakim.
Dalam keterangannya di persidangan, Respati Yuwondo menjelaskan, bahwa dirinya mengetahui proses evaluasi kinerja tersebut, termasuk rangkaian pengajuan dan tindak lanjut yang dilakukan sebelum evaluasi dilaksanakan.
Saksi menerangkan bahwa proses tersebut bermula dari adanya pengajuan dari Wali Kota Tangerang Selatan Tangsel. Usulan tersebut masuk pada 14 April 2026, dengan surat yang bertanggal 8 April 2026.
Selanjutnya, pada 17 April 2026, BKN memberikan surat balasan atas usulan atau surat persetujuan yang telah disampaikan kepada Wali Kota Tangsel agar Tim Evaluasi Kinerja (Evkin) tersebut mulai bekerja.
Saksi juga menyatakan bahwa efektifnya Tim Evkin bekerja setelah tanggal 17 April 2026 atau paling cepat efektifnya adalah sehari setelah surat tersebut ditetapkan yakni 18 April 2026,
Dalam sidang tersebut, saksi juga menjelaskan, proses evaluasi kinerja baru dapat dilakukan setelah adanya surat persetujuan yang diterbitkan oleh BKN. Setelah proses evaluasi tersebut dilaksanakan, hasil evaluasi kinerja Pemerintah Kota Tangsel diserahkan sebelum awal Mei 2026.
Keterangan saksi tersebut menjadi bagian dari fakta persidangan yang akan dipertimbangkan oleh majelis hakim bersama dengan keterangan para pihak, alat bukti, serta fakta-fakta lain yang terungkap selama proses pemeriksaan perkara.
Sekretaris PC GP Ansor Kota Tangsel Amizar mengatakan, keterangan saksi fakta tergugat itu justru menguatkan salah satu materi gugatan yang diajukan oleh pihaknya.
“Artinya di sini kita sudah melihat dengan gamblang dan jelas bahwa pengangkatan, pengukuhan dan evaluasi kinerja Sekda Kota Tangsel itu tidak mencapai tiga bulan sebagaimana mestinya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Aturan tersebut mengharuskan evaluasi Sekda itu minimal 3 bulan sebelum masa jabatan sekda berakhir,” paparnya.
Persidangan selanjutnya akan dilanjutkan pada 22 Oktober 2026 yang ditetapkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Serang.
Sebelumnya, pihak penggugat yakni LBH Ansor Kota Tangsel telah menghadirkan saksi ahli pada persidangan Kamis, 1 Oktober 2026. Pihak tergugat juga turut menghadirkan saksi fakta mantan pegawai BKPSDM Kota Tangsel.

