LINIMASSA.ID, SERANG – Polemik perpanjangan jabatan Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan (Sekda Kota Tangsel) masih berlanjut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Terbaru, saksi ahli menyebut terdapat cacat administrasi dan prosedur dalam proses perpanjangan jabatan tersebut.
Akademisi ahli hukum administrasi tata negara Universitas Pamulang, Dr. Edi Sofwan, dalam sidang agenda keterangan saksi ahli di PTUN Serang, Kamis, 1 Oktober 2026 menyatakan, perpanjangan jabatan Sekda Tangsel itu tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Edi menyoroti mekanisme penetapan yang dilakukan dalam proses perpanjangan masa jabatan Sekda Tangsel. Menurutnya, mekanisme tersebut tidak melalui tahapan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023, PP Nomor 11 Tahun 2017, dan PermenPANRB Nomor 15 Tahun 2019.
Edi menjelaskan, proses perpanjangan masa jabatan Sekda seharusnya dilakukan melalui sejumlah tahapan. Menurutnya, proses tersebut tidak bisa dilakukan hanya dengan penetapan atau pengukuhan secara langsung.
“Jadi tidak langsung penetapan atau pengukuhan, dimana bahkan tidak ada nomenklatur pengukuhan yang ada adalah penetapan,” kata Edi diwawancarai usai persidangan.
Ia juga menjelaskan, proses tersebut seharusnya sudah dilakukan paling lambat tiga bulan sebelum masa jabatan Sekda berakhir.
Namun, berdasarkan dokumen yang dibahas dalam persidangan, Edi menilai proses tersebut tidak dilakukan dalam jangka waktu sebagaimana mestinya.
“Prosesnya harus tiga bulan sebelumnya (masa jabatan Sekda habis-red). Dan kemudian terkait dengan proses tersebut yang telah ada tidak sampai tiga bulan,” ujarnya.
Selain mekanisme dan waktu pengusulan, Edi turut menyoroti dokumen administrasi yang menjadi bagian dalam perkara tersebut.
Ia menyebut terdapat dokumen yang mencantumkan tanggal dan bulan dengan tulisan tangan. Sementara pada dokumen lainnya, penulisan dilakukan dengan cara diketik.
Menurut Edi, dalam perspektif hukum administrasi, dokumen yang menjadi bagian dari proses penetapan seharusnya merupakan satu kesatuan administrasi.
“Kalau secara hukum administrasi ini sebenarnya ditetapkan untuk proses dari perencanaan sampai penetapan harus satu kesatuan,” katanya.
Ia juga menegaskan surat-surat yang dikeluarkan dalam rangkaian proses hingga penerbitan surat keputusan penetapan seharusnya mengikuti ketentuan administrasi yang berlaku.
Dalam keterangannya, Edi juga menjelaskan aspek kewenangan, prosedur, dan substansi dalam proses penetapan tersebut.
Menurut dia, kewenangan pihak yang terlibat, termasuk wali kota, perlu dilihat dalam rangkaian proses administrasi perpanjangan masa jabatan Sekda.
Ia juga menyoroti tahapan seleksi dan evaluasi. Menurut Edi, proses tersebut tidak semestinya dilakukan dalam waktu yang sangat singkat dan tanpa keterbukaan.
“Dalam proses untuk seleksi, evaluasi memang tahapan-tahapannya tidak boleh dilakukan dengan cara waktu yang sangat singkat tidak terbuka,” ujarnya.
Menurut Edi, keterbukaan juga berkaitan dengan partisipasi masyarakat dalam mengetahui hasil kinerja dan evaluasi yang menjadi dasar penetapan.
Edi kemudian menjelaskan konsekuensi hukum apabila suatu keputusan administrasi dibuat melalui prosedur yang tidak sesuai.
Menurutnya, dalam hukum administrasi, ketidaksesuaian prosedur dapat menjadi dasar untuk membatalkan keputusan administrasi tersebut.
“Untuk konsekuensi hukum jelas kalau hukum administrasi itu kalau tidak sesuai dengan prosedur maka batal demi hukum,” kata Edi.
Ia menyebut pembatalan keputusan tersebut menjadi kewenangan PTUN. Apabila PTUN memutuskan untuk membatalkan keputusan yang disengketakan, maka keputusan tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum.
“Tapi yang berwenang membatalkan adalah PTUN. Nah kalau PTUN memberikan keputusan terkait pembatalan maka batal demi hukum,” ujarnya.
Menurut Edi, konsekuensi tersebut juga dapat berpengaruh terhadap kebijakan administratif yang merupakan hasil dari keputusan yang dinyatakan batal.*

