SERANG, LINIMASSA.ID – Penyidik Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten menahan JU, tersangka dugaan penipuan berkedok investasi arisan fiktif, pada Senin, 26 Oktober 2026.
Perempuan yang berasal dari Desa Cililitan, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang, tersebut ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Endang Sugiarto, membenarkan penahanan pelaku arisan fiktif tersebut saat dikonfirmasi pada Rabu, 28 Oktober 2026.
“Penahanan sudah dilakukan pada Senin lalu setelah tersangka menjalani pemeriksaan,” kata Endang.
Atas dugaan perbuatannya di kasus arisan fiktif, JU dijerat Pasal 492 KUHP tentang penipuan serta Pasal 486 KUHP tentang penggelapan. Tersangka terancam hukuman penjara hingga empat tahun dan denda maksimal Rp 500 juta.
Endang mengungkapkan, keputusan menahan JU juga didasarkan pada pertimbangan keamanan. Banyak korban disebut tengah mencari keberadaan tersangka sehingga polisi mengantisipasi kemungkinan terjadinya tindakan kekerasan terhadapnya.
“Kami khawatir tersangka didatangi atau diserang para korban karena jumlahnya cukup banyak. Penahanan juga dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti,” jelasnya.
Dalam proses penyidikan, polisi mencatat nilai kerugian sementara sebesar Rp 1,3 miliar. Angka tersebut diperoleh dari pemeriksaan saksi serta bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
Endang menegaskan, berdasarkan hasil penghitungan sementara, jumlah kerugian yang dapat dibuktikan mencapai Rp 1,3 miliar, bukan Rp 2,8 miliar seperti yang beredar.
“Berdasarkan bukti dan hasil perhitungan kami, kerugiannya sebesar Rp 1,3 miliar,” ujarnya.
Angka tersebut dihimpun dari keterangan 25 orang yang telah melaporkan kasus tersebut. Polisi juga memperoleh informasi mengenai kemungkinan adanya korban lain, tetapi sebagian di antaranya disebut telah menyelesaikan persoalan melalui perdamaian.
“Ada informasi mengenai korban lain, tetapi kabarnya sudah berdamai. Saya tidak mengetahui alasan mereka memilih berdamai,” tambah Endang.
Di sisi lain, kuasa hukum korban, Eki Pratama Wijaya, tetap menyatakan bahwa total kerugian yang dialami para kliennya mencapai Rp 2,8 miliar. Perhitungan tersebut, menurut dia, didasarkan pada nominal kerugian masing-masing korban.
Eki menyebut terdapat korban yang kehilangan uang hingga Rp 120 juta, Rp 400 juta, bahkan Rp 700 juta.
“Perhitungan dari pihak kami tetap Rp 2,8 miliar karena nilai kerugian setiap korban berbeda-beda, bahkan ada yang mencapai ratusan juta rupiah,” ungkap Eki.
Ia meminta penyidik melakukan pendalaman lebih lanjut agar keseluruhan kerugian yang dialami para korban dapat terungkap. Eki meyakini nilai kerugian dalam perkara tersebut jauh lebih besar daripada angka sementara yang disampaikan kepolisian.
“Kami meminta agar kerugian para korban diperiksa kembali. Kami yakin totalnya lebih dari Rp 2 miliar,” tegasnya.
25 Pelapor Korban Arisan Fiktif
Eki juga mengungkapkan bahwa jumlah orang yang diduga menjadi korban arisan fiktif tidak terbatas pada 25 pelapor yang telah membuat laporan polisi di Polda Banten. Berdasarkan informasi yang diterimanya, jumlah korban diperkirakan mencapai 60 orang.
“Informasi yang kami terima, jumlah korbannya sekitar 60 orang,” katanya.
Eki menjelaskan, dugaan penipuan tersebut dijalankan dengan menawarkan skema arisan melalui grup WhatsApp. Para peserta dijanjikan keuntungan sekitar 20 persen melalui mekanisme yang dikenal sebagai lelang arisan.
Dalam skema itu, peserta yang membutuhkan dana lebih cepat dapat melelang jatah arisannya. Peserta lain kemudian diminta menyediakan dana untuk menutup nilai lelang tersebut dengan iming-iming memperoleh keuntungan.
Menurut Eki, tawaran keuntungan arisan fiktif tersebut membuat sejumlah orang tertarik mengikuti program yang diklaim sebagai investasi maupun arisan.
“Para korban tertarik karena dijanjikan keuntungan dengan dalih mengikuti investasi atau arisan,” ujarnya.
Ia menduga kegiatan tersebut telah berlangsung sejak 2025. Pada periode awal, pembayaran modal dan keuntungan kepada peserta disebut masih berjalan sesuai kesepakatan.
Namun, kondisi mulai berubah pada bulan-bulan berikutnya ketika pembayaran tidak lagi berjalan lancar. Sejumlah korban bahkan mengaku belum menerima uang yang menjadi hak mereka sejak Januari 2026.
Eki menambahkan, JU diduga merupakan pemilik sekaligus pengelola arisan yang ditawarkan kepada para peserta tersebut.

