linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Kos Per Jam di Kota Serang, Bangunan Melanggar Bisa Dibongkar
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Kos Per Jam di Kota Serang, Bangunan Melanggar Bisa Dibongkar
News

Kos Per Jam di Kota Serang, Bangunan Melanggar Bisa Dibongkar

Andra
29 Oktober 2026
Share
waktu baca 3 menit
kos per jam di Kota Serang
DPMPTSP Kota Serang merencanakan sosialisasi dan pemeriksaan perizinan usaha rumahkos per jam di Kota Serang bersama Satpol PP.
SHARE

SERANG, LINIMASSA.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang berencana memperketat pengawasan terhadap usaha rumah kos, khususnya yang diduga disewakan dengan sistem kos per jam di Kota Serang dan tidak sesuai peruntukannya.

Pemilik usaha yang terbukti melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi, termasuk pembongkaran bangunan sesuai aturan yang berlaku.

Wali Kota Serang Budi Rustandi menegaskan, setiap tindakan penertiban akan mengacu pada ketentuan hukum. Pemkot juga tengah mempersiapkan pembentukan satuan tugas (satgas) di tingkat kelurahan untuk mengawasi aktivitas usaha rumah kos per jam di Kota Serang.

“Kalau memang ada aturannya dibongkar, ya kita bongkar sesuai aturan. Kalau memang tidak ada izinnya, kita pakai aturan yang ada. Kita tidak boleh melanggar aturan,” ujar Budi, Rabu, 28 Oktober 2026.

Ia menjelaskan, pengawasan nantinya tidak hanya berfokus pada dugaan penyimpangan fungsi rumah kos per jam di Kota Serang, tetapi juga menyangkut legalitas dan kelengkapan izin usaha.

Keberadaan satgas di tingkat kelurahan diharapkan dapat mempermudah pemantauan, terutama di kawasan yang memiliki banyak bangunan kos.

Untuk merealisasikan rencana tersebut, Budi mengaku telah berkoordinasi dengan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang. Ia meminta agar pembentukan satgas segera dipersiapkan dengan mempertimbangkan wilayah yang dinilai membutuhkan pengawasan lebih intensif.

Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) untuk membahas konsep serta mekanisme pengawasan yang akan diterapkan.

“Insyaallah saya sudah koordinasi dengan Kasatpol dan saya perintahkan untuk membuat satgas per kelurahan yang terindikasi banyak kosannya. Kita pantau, termasuk nanti izin-izinnya. Bapperida juga sudah saya telepon untuk segera merumuskan,” ungkapnya.

Kos Per jam di Kota Serang

Pemkot Serang juga membuka kemungkinan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah rumah kos per jam di Kota Serang yang menjadi sasaran pengawasan.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Namun, pelaksanaannya masih akan dibahas bersama Satpol PP agar kegiatan penertiban memiliki arah, mekanisme, dan sasaran yang jelas.

Budi menilai, pengawasan diperlukan untuk mencegah pemanfaatan bangunan kos yang tidak sesuai dengan ketentuan. Ia berharap langkah tersebut dapat memberikan efek jera kepada pemilik usaha yang terbukti menyalahgunakan fungsi bangunannya.

“Nanti kita rapat dulu karena konsepnya harus jelas. Ini memang untuk membuat jera para pengusaha kos-kosan yang mengalihkan fungsinya,” tegasnya.

Meski demikian, Budi mengakui bahwa Pemkot Serang saat ini belum mengantongi data menyeluruh mengenai jumlah rumah kos per jam di Kota Serang. Informasi mengenai lokasi-lokasi yang diduga melakukan penyimpangan juga masih perlu ditelusuri lebih lanjut.

Karena itu, pendataan dan pemetaan rumah kos menjadi salah satu langkah awal yang perlu dilakukan sebelum pengawasan intensif dan penertiban dijalankan.

Melalui proses tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat menentukan lokasi prioritas pengawasan sekaligus memastikan setiap tindakan terhadap pemilik usaha didasarkan pada hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- 27 OKTOBER 2026 -
Ad imageAd image
- Advertisement -

Terkini

tembakau sintetis
Edarkan 91,92 Gram Tembakau Sintetis, Polisi Tangkap Pemuda di Jawilan
News
Alun-alun Kota Serang
Revitalisasi Alun-alun Kota Serang Baru 45 Persen, DPUPR Genjot Pengerjaan
News
Kemenhub
Usai Kebakaran KMP Batumandi, Kemenhub Siapkan Pemeriksaan 2.100 Kapal
News
Arisan Fiktif
Puluhan Korban Arisan Fiktif Rugi Rp2,8 Miliar, JU Resmi Ditahan Polda Banten
News
Dishub Kota Tangsel
Ganggu Lalu Lintas, Dishub Kota Tangsel Tindak 71 Kendaraan Parkir Liar
Pemerintahan
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan