LINIMASSA.ID, TANGSEL – Dishub Kota Tangsel menindak 71 mobil dan motor yang parkir liar di memarkirkan kendaraan diruas jalan.
Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Tangerang Selatan, Achmad Arofah menuturkan penertiban difokuskan pada tiga titik jalan yakni Jalan Ciater Raya, kawasan Pasar Modern, dan sekitar Eka Hospital.
Kata dia, penertiban tersebut melibatkan unsur Dishub Kota Tangerang Selatan, Unit Turjawali Polres Tangsel, serta Kodim Tangerang Raya.
Menurutnya, penertiban dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar mematuhi aturan parkir dan tidak menggunakan trotoar maupun bahu jalan sebagai tempat parkir.
“Tujuan untuk meningkatkan kesadaran kepada masyarakat dalam bentuk sosialisasi melalui penempelan stiker dilarang parkir diatas trotoar dan bahu jalan. Hal tersebut merupakan implementasi dari Perwal 58 tahun 2023 tentang penyelenggaraan perparkiran,” ucapnya, Rabu (28/10/2026).
Walaupun begitu, Arofah mengaku petugas di lapangan bertindak dengan pendekatan sosialisasi kepada masyarakat.
Berdasarkan data yang diterima, dari total 71 kendaraan yang ditertibkan, sebanyak 35 unit merupakan mobil dan 36 unit sepeda motor. Rinciannya, di Jalan Ciater Raya, yang merupakan kawasan tertib lalu lintas, petugas menertibkan 12 mobil dan enam sepeda motor, dengan total 18 kendaraan.
Sementara itu, di kawasan Pasar Modern, petugas mendapati sembilan mobil dan tujuh sepeda motor yang menjadi sasaran penertiban, dengan total 16 kendaraan. Adapun di area belakang Eka Hospital, jumlah kendaraan yang ditertibkan mencapai 37 unit, terdiri atas 14 mobil dan 23 sepeda motor.
Lokasi tersebut menjadi titik dengan jumlah kendaraan terbanyak dalam kegiatan kali ini. (KO/RED)
