SERANG, LINIMASSA.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tengah menyiapkan mutasi terhadap lebih dari 120 kepala sekolah di Banten. Kebijakan ini bertujuan menata penempatan pejabat sekolah agar lebih sesuai dengan domisili, melakukan penyegaran jabatan, serta mengisi posisi yang kosong akibat pejabat sebelumnya memasuki masa pensiun.
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten menargetkan seluruh proses pemindahan tugas tersebut dapat diselesaikan paling lambat pada akhir Oktober 2026.
Kepala BKD Banten, Ai Dewi Suzana, menjelaskan bahwa penentuan kepala sekolah di Banten yang akan dimutasi didasarkan pada sejumlah pertimbangan. Di antaranya adalah jarak antara tempat tinggal dan lokasi kerja, masa jabatan, serta catatan lain yang menjadi bahan evaluasi.
“Rencananya, yang lokasi tugasnya jauh akan didekatkan. Kemudian, kepala sekolah yang sudah terlalu lama menempati jabatan akan mendapat penyegaran, termasuk beberapa yang memiliki catatan tertentu,” ujar Ai, Kamis (22/10/2026).
Ia menambahkan, penataan kepala sekolah di Banten tersebut juga diperlukan untuk memastikan posisi kepala sekolah yang ditinggalkan karena pensiun dapat segera diisi. Dengan begitu, distribusi penugasan kepala sekolah di lingkungan Pemprov Banten diharapkan menjadi lebih optimal.
Namun, pelaksanaan mutasi masih harus melewati sejumlah prosedur administrasi kepegawaian. Prosesnya melibatkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ai menerangkan, penyelesaian data kepegawaian guru harus terlebih dahulu dikoordinasikan dengan kementerian terkait. Setelah itu, berkas akan diproses melalui sistem BKN untuk memperoleh pertimbangan teknis atau pertek sebagai salah satu tahapan sebelum penetapan mutasi.
Apabila seluruh persyaratan administrasi telah terpenuhi, Pemprov Banten dapat melanjutkan proses penetapan dan pelaksanaan pemindahan tugas kepala sekolah.
Kepala Sekolah di Banten
Di sisi lain, pemerintah daerah juga masih berupaya mengatasi kekurangan kepala sekolah di Banten definitif. Hingga saat ini, tercatat 49 posisi kepala sekolah belum memiliki pejabat definitif sehingga pelaksanaan tugasnya untuk sementara dijalankan oleh pelaksana tugas (Plt).
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, BKD bersama instansi terkait sedang menjalankan proses seleksi calon kepala sekolah. Dari sekitar 2.000 orang yang mendaftar, sebanyak 574 peserta dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi.
Peserta yang lolos seleksi administrasi selanjutnya akan mengikuti tes berbasis komputer atau computer assisted test (CAT), kemudian melanjutkan ke tahapan asesmen.
Dengan tersedianya 49 posisi kepala sekolah dan 574 peserta yang lolos administrasi, persaingan seleksi terbilang cukup ketat. Secara rata-rata, terdapat sekitar 12 peserta yang bersaing untuk memperebutkan setiap posisi yang tersedia.
BKD Banten menargetkan proses pengisian jabatan kepala sekolah melalui jalur seleksi tersebut dapat dituntaskan pada akhir 2026.
Ai menyampaikan bahwa kekosongan jabatan yang untuk sementara ditangani oleh Plt sejauh ini tidak menghambat pelaksanaan administrasi di sekolah.
“Kalau dari sisi administrasi, semuanya masih berjalan dengan baik,” katanya.
Pemprov Banten diharapkan dapat menyelesaikan agenda mutasi dan pengisian jabatan kepala sekolah di Banten yang kosong sesuai target. Penataan tersebut menjadi bagian dari upaya memperbaiki distribusi penugasan kepala sekolah sekaligus mendukung kelancaran pengelolaan pendidikan di daerah.

