linimassa.id – Seorang petani di Kabupaten Tangerang berinisial AGS (46) jadi tersangka lantaran dianggap merusak portal penghalang akses yang dipasang oleh pihak Trantib Satpol-PP Pakuhaji Kabupaten Tangerang di area tempat wisata Padipadi.
AGS ditetapkan tersangka bersama 5 orang lainnya, dua orang pemilik Padipadi BTK (57) dan AWS (62) serta tiga pegawai lainnya BRH (62), HH (45), dan SS (24).
Kuasa Hukum Padipadi Zevrijn Boy Kanu mengatakan, kliennya dan seorang petani ditetapkan tersangka usai dilaporkan oleh trantib Satpol-PP Kecamatan Pakuhaji lantaran dianggap terlibat merusak portal yang dipasang pihak Kecamatan.
Portal tersebut dipasang untuk menutup akses Padipadi lantaran tempat wisata keluarga yang sempat viral itu karena tak memiliki izin mendirikan bangunan.
Mereka, lanjut Boy, dipolisikan di Polres Metro Tangerang dengan nomor laporan Polisi N0 LP/B/500/III/2022/SPKT/ Restro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Maret 2022 dengan tuduhan pasal 170 KUHP atau Pasal 406 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
“Ada enam orang tersangka, termasuk owner, karyawannya dan satu orang petani karena membantu membuka portal yang menghalangi akses keluar masuk Padipadi,” kata Boy ditemui di Polres Metro Tangerang Kota, Senin (29/8/2022).
Boy merasa ada yang janggal dalam perkara melibatkan kliennya. Padahal, kata Boy, lahan Padipadi sudah dimiliki kliennya sejak sekira 4 tahun lalu. Saat itu sudah terdapat dua bangunan di atas lahan.
Sejak awal Januari 2022 lalu, lahan tersebut kemudian dijadikan tempat wisata, yang diramaikan dengan kafe dan resto. Dengan konsep alam, alhasil Padipadi banyak didatangi pengunjung saat pandemi Covid-19.
Hal itu ternyata mengundang perhatian pihak Kecamatan Pakuhaji terutama bagian keamanan dan ketertiban Satpol-PP Kecamatan Pakuhaji dan menanyakan perihal Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Padipadi.
Boy mengeklaim, kliennya tak tahu menahu soal Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dimaksud. Pasalnya, bangunan yang saat ini dipakai hanya hasil renovasi dan bangunan aslinya sudah ada sejak awal dibeli.
“Bangunanya udah ada sejak lama. Lalu direnovasi dibagusin jadi resto dan kafe. Kemudian ditanyai IMB, padahal bangunanya sudah ada sejak lama. Kenapa baru ditanyakan saat ini,” ungkap Boy.
Sementara itu, Camat Pakuhaji Asmawi membenarkan soal pihaknya yang melaporkan pemilik Padipadi dan seorang petani itu kepolisi.
Mereka, dilaporkan lantaran dianggap merusak dan menghilangkan portal yang dipasang oleh Satpol-PP Kecamatan untuk menutup sementara Padipadi hingga IMB terbaru diterbitkan.
“Pihak yang melaporkan ke polisi petuga trantib kecamatan karena terlapor dianggap merusak dan menghilangkan portal. Padahal portal itu dipasang hasil iuran para petugas yang menyayangkan ada aktivitas di tempat yang belum memiliki IMB,” ungkap Asmawi saat dihubungi, Senin (29/8/2022).
Asmawi menerangkan, berdasarkan Peraturan Daerah nomor 9 tahun 2020 soal Ruang Tata Ruang Wilayah, lokasi Padipadi Pakuhaji itu berada di wilayah abu-abu atau peruntukannya untuk industri.
Sedangkan soal pemasangan, portal tersebut diakuinya sebagai bentuk kekesalan pihak lingkungan lantaran upaya untuk penertiban IMB tak digubris oleh pemilik Padipadi.
“Laporan ke Polres oleh kasi Trantib saya, kesel juga sudah dikasih tahu jangan operasi sementara urus izinnya, ada teguran enggak digubris, akhirnya dipasang portal. Enggak lama, portal dicabut, biar aja dicabut pemerintah mau dilawan, dipasang lagi portal, abis itu hilang,” jelas Asmawi.
Dia pun mempersilahkan pihak Padipadi untuk melakukan upaya perlawanan hukum terhadap laporan yang telah dibuat. Menurutnya, apapun anggapan dari pihak Padipadi dipersilahkan lantaran hal tersebut sebagai hak dari masing-masing warga negara Indonesia. (red)