SERANG, LINIMASSA.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten hampir menuntaskan penyidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan PT ABM atau Agrobisnis Banten Mandiri.
Perkara yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan perusahaan periode 2022-2024 itu kini tinggal menunggu hasil audit kerugian negara.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Banten, Devitra Romiza, mengatakan proses penyidikan kasus PT ABM telah mencapai sekitar 99 persen. Setelah hasil audit diterima, penyidik akan melanjutkan proses dengan menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.
“Penyidikannya sudah 99 persen, tinggal audit kerugian negara baru setelah itu penetapan tersangka,” ujar Devitra saat ditemui di ruang kerjanya, Senin, 28 September 2026.
Menurut Devitra, penyidik masih berkomunikasi dengan auditor untuk mempercepat penyelesaian penghitungan kerugian negara akibat korupsi di PT ABM. Dalam koordinasi terakhir, auditor meminta sejumlah saksi dihadirkan untuk menjalani wawancara guna mengklarifikasi beberapa hal yang masih diperlukan.
“Kita saat ini masih koordinasi, kemarin pihak auditor meminta agar saksi dihadirkan untuk diwawancara. Ada yang perlu dikonfirmasi,” tegasnya.
Devitra memastikan penyidik telah memiliki gambaran mengenai pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Namun, keputusan tersebut masih menunggu hasil audit sebagai salah satu dasar dalam penyelesaian penyidikan.
“Sudah ada (calon tersangka-red), tapi harus ada hasil audit dulu. Kita harus matangkan penyidikan ini, nanti disampaikan (identitas tersangka-red),” katanya.
Periksa 22 Saksi dan Ahli di PT ABM
Dalam proses penyidikan, Kejati Banten juga telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli. Secara keseluruhan, sebanyak 22 orang telah dimintai keterangan untuk mendalami perkara dugaan korupsi di badan usaha milik daerah (BUMD) Provinsi Banten tersebut.
Devitra menyebut pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap pihak internal perusahaan. Pada pekan sebelumnya, penyidik bahkan memeriksa seorang saksi dari pihak eksternal PT ABM di Lombok.
“Pekan lalu kita periksa saksi dari pihak eksternal PT ABM, yang bersangkutan kita periksa di Lombok,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, menjelaskan bahwa penyidikan diarahkan pada sejumlah aktivitas bisnis, kerja sama serta mekanisme pengelolaan laporan keuangan PT ABM.
Dari penelusuran sementara, penyidik menemukan dugaan pengelolaan keuangan yang tidak sepenuhnya mengikuti standar operasional prosedur (SOP) internal perusahaan.
“Ada dugaan pengelolaan keuangan PT ABM yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi keuangan daerah,” ungkap Jonathan.
Program Banten Berkurban Turut Didalami
Jonathan juga membenarkan adanya kegiatan Program Banten Berkurban 2023 yang masuk dalam materi penyidikan. Program tersebut berkaitan dengan kerja sama antara PT ABM, PT Agro Niaga Global (ANG), dan Jawara Farm.
“Ya, didalamnya ada program Banten berkurban (yang diselidiki-red),” katanya.
Pada tahap awal penyidikan, tim Kejati Banten telah melakukan penggeledahan di kantor PT ABM yang berada di Ruko Sukses, Jalan Kyai Haji Abdul Latif, Kota Serang.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sekitar 90 bundel dokumen serta barang bukti elektronik berupa satu unit CPU. Barang-barang tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan.
“Dokumen dan barang bukti elektronik tersebut selanjutnya dianalisis untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut,” jelas Jonathan.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Kejati Banten menduga terdapat penyimpangan dalam tata kelola keuangan PT ABM sepanjang periode 2020-2024.
Perusahaan yang merupakan BUMD milik Pemerintah Provinsi Banten itu diduga menjalankan pengelolaan keuangan yang tidak mengacu sepenuhnya pada ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 118 Tahun 2018.

