SERANG, LINIMASSA.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten mendatangi sebuah lokasi di Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Deringo, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, yang diinformasikan diduga digunakan untuk menampung bahan bakar minyak atau BBM di Cilegon, Senin, 28 September 2026.
Pengecekan dilakukan setelah kepolisian menerima informasi mengenai dugaan aktivitas penimbunan atau penyalahgunaan BBM di kawasan tersebut.
Sebelum petugas turun langsung ke lokasi penimbunan BBM di Cilegon, pemantauan dilakukan dari udara dengan menggunakan drone. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi dan situasi di area yang menjadi sasaran pemeriksaan.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, pemantauan udara kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan secara langsung di lokasi.
“Kami melakukan pemantauan dari udara menggunakan drone, kemudian dilanjutkan dengan pengecekan langsung ke lokasi penimbunan BBM di Cilegon yang dimaksud,” kata Maruli, Selasa, 29 September 2026.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sejumlah wadah yang diduga sebelumnya digunakan untuk menampung BBM. Barang yang ditemukan terdiri atas sekitar tujuh jerigen, 10 drum, serta dua kempu.
Namun, seluruh wadah tersebut dipastikan dalam keadaan kosong. Polisi juga tidak mendapati orang ataupun kegiatan yang sedang berlangsung di area tersebut saat pemeriksaan dilakukan.
“Dari hasil pengecekan di lokasi, ditemukan beberapa wadah berupa jerigen, drum dan kempu, namun seluruhnya dalam keadaan kosong. Kami juga tidak menemukan orang maupun aktivitas kegiatan di lokasi,” ujarnya.
Penimbunan BBM di Cilegon
Maruli menjelaskan, pemeriksaan lokasi penimbunan BBM di Cilegon itu merupakan respons kepolisian terhadap laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan BBM.
Polda Banten pun mengajak masyarakat berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan atau penimbunan BBM.
“Apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan BBM, silakan sampaikan kepada pihak kepolisian, sehingga dapat dilakukan pengecekan dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku,” tuturnya.
Untuk mempermudah penyampaian informasi, masyarakat dapat menghubungi layanan Call Center Polri 110.

