SERANG, LINIMASSA.ID – Polda Banten mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak atau BBM subsidi jenis Bio Solar di Kabupaten Tangerang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RO beserta kendaraan boks yang telah dimodifikasi untuk menampung ribuan liter BBM.
Direktur Reskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, mengatakan petugas menemukan tangki tambahan BBM subsidi berkapasitas 5.000 liter di dalam mobil Toyota New Dyna 130 HT.
Kendaraan itu juga dilengkapi mesin pompa yang diduga digunakan untuk memindahkan solar dari tangki kendaraan ke tempat penampungan.
“Kapasitasnya 5 ribu liter. Kendaraan yang sudah dimodifikasi tersebut juga dilengkapi pompa untuk memindahkan BBM subsidi,” ujar Yudhis, Kamis 20 Agustus 2026.
Menurut Yudhis, aktivitas pembelian BBM subsidi tersebut diduga telah dilakukan RO sejak Juni 2026. Untuk menjalankan aksinya, tersangka membeli Bio Solar di sejumlah SPBU di Kabupaten Tangerang dengan memanfaatkan 13 barcode elektronik yang bukan miliknya.
“Tersangka juga diduga menggunakan delapan pelat nomor palsu untuk mengelabui petugas SPBU ketika membeli BBM bersubsidi,” katanya saat didampingi Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Dhoni Erwanto.
Penyalahgunaan BBM subsidi
Polisi menyebut sejumlah barcode dan pelat nomor tersebut telah disiapkan di dalam kendaraan. Barang bukti BBM subsidi yang diamankan antara lain satu unit mobil boks merah putih Toyota New Dyna 130 HT bernomor polisi KH 8288 GP yang telah dimodifikasi dengan tangki tambahan berkapasitas 5.000 liter.
Selain kendaraan, penyidik turut menyita satu set mesin pompa air, delapan pelat nomor, uang tunai Rp6,2 juta, serta 13 barcode untuk pembelian Bio Solar bersubsidi.
Petugas juga mengamankan dua lembar bukti transaksi pembelian Bio Solar yang masing-masing bertanggal 3 dan 4 Agustus 2026.
“Barang bukti lainnya berupa satu set mesin pompa air, delapan pelat nomor, uang tunai Rp6,2 juta, 13 barcode BBM Bio Solar subsidi, serta dua bukti pembelian Bio Solar subsidi,” ujar Yudhis.
Atas dugaan perbuatannya, RO dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

