SERANG, LINIMASSA.ID – Sekitar 400 pekerja terkena PHK di Kabupaten Serang per Januari hingga Juli 2026. Pemutusan hubungan kerja tersebut terjadi karena sejumlah alasan, mulai dari persoalan kedisiplinan hingga kondisi perusahaan yang terdampak tekanan ekonomi global.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang, Diana Ardianty Utami, menyampaikan bahwa sebagian besar pekerja yang terkena PHK berasal dari sektor industri padat karya.
“Faktor terjadinya PHK di Kabupaten Serang beragam. Ada yang karena indisipliner, ada juga yang berkaitan dengan produksi dan sebagainya,” ujar Diana, Kamis 20 Agustus 2026.
Selain masalah kedisiplinan, perusahaan juga melakukan pengurangan tenaga kerja sebagai bagian dari langkah efisiensi. Kondisi tersebut tidak terlepas dari melemahnya perekonomian global yang berdampak terhadap harga dan ketersediaan bahan baku.
Diana menjelaskan, kebijakan ekonomi makro, termasuk aturan impor, turut memberikan tekanan kepada perusahaan hingga harus melakukan PHK di Kabupaten Serang.
Sejumlah industri mengalami kesulitan memperoleh bahan baku karena sebagian kebutuhan produksinya masih bergantung pada produk impor.
“Efisiensi memang ada. Beberapa perusahaan melakukannya karena persoalan order dan kebijakan ekonomi makro. Kebijakan impor juga bisa berdampak karena perusahaan kesulitan mendapatkan bahan baku,” jelasnya.
PHK di Kabupaten Serang
PHK di Kabupaten Serang, menurut Diana, industri padat karya menjadi sektor yang paling banyak menyampaikan keluhan. Industri alas kaki dan garmen menjadi dua sektor yang cukup terdampak, disusul sejumlah perusahaan di bidang kimia.
Ketergantungan terhadap bahan baku dari luar negeri membuat perubahan kebijakan impor berpengaruh langsung terhadap aktivitas produksi perusahaan. Ketika bahan baku sulit diperoleh atau harganya meningkat, perusahaan harus menyesuaikan kegiatan operasionalnya.
Diana berharap perusahaan tidak menjadikan PHK sebagai pilihan utama ketika menghadapi tekanan ekonomi. Menurutnya, langkah penghematan dari sisi lain sebaiknya lebih dulu dilakukan sebelum mengurangi jumlah pekerja.
“Kalau memang harus melakukan efisiensi tenaga kerja atau PHK, sebaiknya itu menjadi pilihan terakhir. Perusahaan bisa lebih dulu mencari alternatif efisiensi dari sisi lainnya,” katanya.
Di sisi lain, Disnakertrans Kabupaten Serang memastikan akan memberikan pendampingan kepada pekerja yang terkena PHK. Pendampingan tersebut salah satunya berkaitan dengan pemenuhan hak pekerja untuk memperoleh Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Pendampingan dari kami tetap ada. Pekerja yang terkena PHK nantinya membutuhkan rekomendasi untuk mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan, dan rekomendasi tersebut berasal dari Dinas Tenaga Kerja,” ujarnya.
Tak hanya pendampingan terkait JKP, pemerintah juga menyiapkan program pelatihan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan. Disnakertrans akan bekerja sama dengan sejumlah lembaga untuk memberikan keterampilan baru sebagai bekal bagi mereka kembali memasuki dunia kerja.
“Kami juga menggandeng beberapa lembaga untuk menyelenggarakan pelatihan bagi para pekerja yang terkena PHK,” pungkas Diana.

