linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Polda Banten Ungkap 7 Kasus Tambang Ilegal, Enam Pelaku Jadi Tersangka
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Polda Banten Ungkap 7 Kasus Tambang Ilegal, Enam Pelaku Jadi Tersangka
News

Polda Banten Ungkap 7 Kasus Tambang Ilegal, Enam Pelaku Jadi Tersangka

Andra
20 Agustus 2026
Share
waktu baca 2 menit
tambang ilegal
Barang bukti kasus tambang ilegal yang disita Polda Banten
SHARE

SERANG, LINIMASSA.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten mengungkap tujuh kasus tambang ilegal sepanjang Juli hingga pertengahan Agustus 2026. Dari rangkaian penindakan tersebut, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Direktur Reskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana mengatakan, enam dari tujuh kasus yang diungkap berkaitan dengan aktivitas penambangan tanah urug atau galian C. Sementara satu perkara lainnya merupakan tambang emas ilegal.

“Dalam kasus tambang ilegal ini ada enam tersangka yang berperan sebagai pemilik kegiatan,” ujar Yudhis, Kamis, 20 Agustus 2026.

Keenam tersangka masing-masing berinisial JN (36), MF (34), AM (30), DN (28), RD (40), dan AS (46). Aktivitas pertambangan mereka ditemukan di sejumlah wilayah, yakni Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Lebak.

Khusus aktivitas tambang ilegal, polisi menemukan lokasinya berada di Kecamatan Lebakgedong, Kabupaten Lebak.

“Untuk pertambangan emas ilegal lokasinya berada di Lebakgedong, Kabupaten Lebak,” kata Yudhis saat didampingi Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea.

Kasus Tambang Ilegal di Banten

Yudhis menjelaskan, para pelaku menjalankan aktivitas tambang ilegal tanpa terlebih dahulu mengantongi izin yang dipersyaratkan. Aktivitas tersebut dilakukan dengan tujuan memperoleh keuntungan secara pribadi.

Dari pengungkapan kasus tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sembilan unit alat berat jenis excavator, batuan yang mengandung emas, serta peralatan pengolahan emas berupa gelundung, gembosan, dan kowi.

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar,” tuturnya.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Polda Banten menegaskan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya memberantas praktik pertambangan tanpa izin sekaligus menekan aktivitas eksploitasi sumber daya alam yang dilakukan di luar ketentuan hukum.

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- HUT RI -
Ad imageAd image
- 14 AGUSTUS 2026 -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

Pasar Kranggot
Parkir Liar di Pasar Kranggot Diduga Setor ke Dishub, Pemkot Cilegon Angkat Bicara
News
Jam operasional
Langgar Jam Operasional, Polisi Tertibkan Truk Sumbu Tiga di Pandeglang
News
Timnas Indoensia
Daftar Skuad Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026
News
Dapur SPPG di Kabupaten Serang
32 Dapur SPPG di Kabupaten Serang Diminta Rampungkan SLHS
News
Gempa NTT
ASN Pemprov Banten Dipersilakan Berdonasi untuk Korban Gempa NTT
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan