linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Korupsi Dana CSR Rp1,37 Miliar, Kades Parakan di Kabupaten Serang Didakwa
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Korupsi Dana CSR Rp1,37 Miliar, Kades Parakan di Kabupaten Serang Didakwa
News

Korupsi Dana CSR Rp1,37 Miliar, Kades Parakan di Kabupaten Serang Didakwa

Andra
21 Agustus 2026
Share
waktu baca 5 menit
Korupsi dana CSR
Kades Parakan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang didakwa Korupsi dana CSR
SHARE

SERANG, LINIMASSA.ID – Kepala Desa Parakan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Nana Sutisna (48), didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana CSR atau Corporate Social Responsibility dari PT Wahana Pamunah Limbah Industri (WPLI). Nilai dana yang dipersoalkan mencapai Rp1,37 miliar.

Dakwaan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Endo Prabowo, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis 20 Agustus 2026.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut Nana telah menggunakan pengelolaan atau korupsi dana CSR untuk memperkaya diri sendiri maupun pihak lain. Padahal, dana tersebut semestinya disalurkan untuk kepentingan masyarakat Desa Parakan.

Perbuatan yang didakwakan kepada Nana disebut berlangsung sejak Januari 2020 hingga Mei 2025, selama dirinya menjabat sebagai kepala desa.

“Perbuatan terdakwa korupsi dana CSR dilakukan secara melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi sehingga menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara atau perekonomian negara,” ujar Endo di hadapan majelis hakim yang diketuai Hendro Wicaksono.

JPU menjelaskan, sebelum dikelola pemerintah desa, PT WPLI menyalurkan dana CSR secara langsung kepada warga kurang mampu di Desa Parakan. Bantuan diberikan dalam bentuk uang tunai dengan besaran Rp100 ribu hingga Rp200 ribu untuk setiap penerima.

Namun, pada 15 Januari 2020, Nana bersama dua perangkat desa mendatangi perusahaan dan mengusulkan agar mekanisme penyaluran dana CSR dialihkan melalui Pemerintah Desa Parakan.

Permintaan tersebut kemudian disetujui oleh PT WPLI. Mulai Februari 2020, perusahaan menyerahkan dana CSR sebesar Rp20 juta setiap bulan kepada Pemerintah Desa Parakan.

Penyerahan dana dilakukan secara tunai dan dilengkapi berita acara yang ditandatangani pihak perusahaan serta Nana sebagai kepala desa.

Pada Agustus 2021, Nana kembali mengajukan permintaan tambahan dana melalui surat resmi pemerintah desa. Tambahan tersebut disebut diperuntukkan bagi kepala desa, perangkat desa, ketua RT, RW dan sejumlah pihak lainnya.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Perusahaan menyetujui penambahan sebesar Rp2 juta. Sehingga sejak September 2021 hingga Mei 2025, dana yang diterima setiap bulan menjadi Rp22 juta,” kata Endo.

Jika dihitung sejak Februari 2020 hingga Mei 2025, total dana CSR yang diterima Nana mencapai Rp1,37 miliar. Namun, menurut JPU, seluruh uang tersebut tidak dimasukkan ke rekening kas desa dan tidak dicatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Dana tersebut justru dibagikan secara tunai kepada sejumlah pihak berdasarkan penentuan terdakwa. Penerimanya antara lain Ketua BPD, Karang Taruna, staf desa, aparatur kecamatan, ketua RT dan RW serta tokoh masyarakat.

JPU juga menduga Nana memperoleh bagian untuk kepentingan pribadi. Dari total pembagian yang disebut mencapai sekitar Rp1,211 miliar, terdakwa disebut mendapatkan bagian pribadi dengan nominal yang berubah dalam periode tertentu.

“Pada Januari 2020 hingga Agustus 2021, terdakwa menerima Rp450 ribu setiap bulan. Kemudian sejak September 2021 sampai Mei 2025, bagian terdakwa meningkat menjadi Rp1,45 juta per bulan,” ungkap Endo.

Kades Korupsi Dana CSR

Selain pembagian tersebut, jaksa menyebut terdapat korupsi dana CSR sekitar Rp158,8 juta yang digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi dan kebutuhan operasional.

JPU juga menilai penyaluran dana CSR tersebut tidak memiliki dasar administrasi yang memadai. Tidak ditemukan surat keputusan penerima manfaat maupun dokumen resmi yang menetapkan pihak-pihak yang berhak menerima bantuan.

Para penerima dana juga disebut bukan berasal dari kelompok masyarakat miskin atau keluarga penerima manfaat. Nama mereka pun tidak tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan tujuan awal pemberian dana CSR kepada masyarakat Desa Parakan.

Berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Serang Nomor 700/033/INSPEKTORAT/PEM/2025 tertanggal 3 November 2025, pengelolaan dana tersebut disebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,37 miliar.

Atas perkara tersebut, Nana didakwa dengan Pasal 603 atau Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.

Jaksa juga menyampaikan dakwaan alternatif dengan menggunakan Pasal 8 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Usai pembacaan dakwaan, Nana yang didampingi penasihat hukum menyatakan keberatan atas surat dakwaan tersebut. Persidangan berikutnya dijadwalkan berlangsung Kamis 3 September 2026 dengan agenda pembacaan eksepsi.

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- HUT RI -
Ad imageAd image
- 14 AGUSTUS 2026 -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

PHK di Kabupaten Serang
400 Pekerja Kena PHK di Kabupaten Serang, Dipicu Indisipliner hingga Efisiensi
News
Cuci darah
Setiap Pekan, Ada 300 Pasien Cuci Darah Usia Produktif di RSDP Serang
News
tambang ilegal
Polda Banten Ungkap 7 Kasus Tambang Ilegal, Enam Pelaku Jadi Tersangka
News
Pasar Kranggot
Parkir Liar di Pasar Kranggot Diduga Setor ke Dishub, Pemkot Cilegon Angkat Bicara
News
Jam operasional
Langgar Jam Operasional, Polisi Tertibkan Truk Sumbu Tiga di Pandeglang
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan