SERANG, LINIMASSA.ID – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Serang telah menyelesaikan penyidikan perkara dugaan korupsi Dana Desa Petir, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, tahun anggaran 2025. Dalam perkara tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Penyidik menyerahkan tersangka Yolly Sanjaya Wirana bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang pada Kamis (27/8/2026).
Pelimpahan kasus korupsi Dana Desa Petir tersebut menandai berakhirnya proses penyidikan dan berlanjut ke tahap penuntutan.
Kasi Intelijen Kejari Serang, Muhamad Lutfi Andrian, membenarkan penerimaan perkara tersebut dari penyidik Polres Serang.
“Hari ini kami menerima perkara kasus dugaan korupsi dana Desa Petir dari penyidik Polres Serang,” ujar Lutfi.
Yolly diketahui menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Petir. Ia diduga menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi, di antaranya membayar utang serta bermain judi online.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat, tindakan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.049.821.000.
“Berdasarkan audit Inspektorat kerugian negaranya Rp1 miliar sekian,” kata Lutfi.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, Yolly langsung ditahan oleh JPU di Rutan Kelas IIB Serang. Penahanan dilakukan untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.
Lutfi menambahkan, penahanan juga mempertimbangkan rekam jejak tersangka yang sebelumnya sempat melarikan diri hingga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Alasan lain kita tahan karena dia ini sempat kabur dan menjadi DPO,” ungkapnya.
Kasus Korupsi Dana Desa Petir Rampung
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady menjelaskan, tersangka korupsi Dana Desa Petir diduga menjalankan aksinya dengan membuat transaksi keuangan yang seolah-olah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Desa (Perdes) tentang APBDes.
Namun, transaksi tersebut ternyata dilakukan tanpa persetujuan dari sekretaris desa maupun kepala desa. Tersangka diduga memindahkan sejumlah uang dari rekening kas desa ke rekening pribadinya.
Selain itu, laporan realisasi anggaran yang dibuat tersangka juga diduga tidak menggambarkan penggunaan dana yang sebenarnya.
“Tersangka diduga dengan sengaja melakukan transfer dari rekening kas desa ke rekening pribadi dan membuat laporan realisasi anggaran tidak sesuai fakta,” jelas Andi.
Atas dugaan perbuatannya, Yolly dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

