SERANG, LINIMASSA.ID – Upaya pengiriman ilegal ratusan ribu benih lobster menuju Sumatra berhasil digagalkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten.
Petugas Subdit IV Tipidter mengamankan sebuah truk yang diduga membawa benih lobster di ruas Tol Tangerang-Merak KM 71, Kelurahan Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Jumat, 4 September 2026.
Kendaraan tersebut diketahui membawa benih lobster yang berasal dari wilayah Kabupaten Tangerang dan rencananya dikirim menuju Palembang, Sumatra Selatan. Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan sopir berinisial FIR.
Direktur Reskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana mengatakan, truk bernomor polisi BE 8739 NBB tersebut dihentikan petugas sekitar pukul 14.30 WIB.
“Pengungkapan selundupan benih lobster tersebut dilakukan pada Jumat lalu sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Tol Jakarta–Merak, KM 71, Kota Serang, ada sopir yang kita amankan,” ujar Yudhis, Minggu, 6 September 2026.
Yudhis menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebut adanya dugaan pengiriman benih lobster dari Kabupaten Tangerang menuju Pulau Sumatra.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten yang dipimpin AKBP Dhoni Erwanto melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi kendaraan yang digunakan dalam pengiriman.
“Dari informasi yang kami peroleh, kami mendapat petunjuk terkait kendaraan yang membawa BBL tersebut,” kata Yudhis, mantan Kapolres Cilegon.
Setelah memperoleh ciri-ciri kendaraan, petugas kemudian menemukan truk yang melintas di lokasi. Polisi selanjutnya menghentikan kendaraan tersebut di bahu jalan tol untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari pemeriksaan, petugas menemukan puluhan kotak styrofoam yang digunakan untuk menyimpan benih lobster.
“BBL (benih bening lobster-red) ini dikemas ke dalam boks styrofoam, jumlahnya ada 30 buah,” jelas Yudhis.
Truk beserta sopir kemudian dibawa ke Mapolda Banten guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi bersama Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Banten kemudian melakukan penghitungan terhadap benih lobster yang ditemukan.
Hasilnya, terdapat sekitar 150 ribu ekor BBL yang terdiri atas 10.000 ekor jenis Mutiara dan 140.000 ekor jenis Pasir.
“BBL-nya paling banyak jenis mutiara, berdasarkan keterangan sopir, dia sudah dua kali membawa benih lobster itu dari Jayanti, Kabupaten Tangerang menuju Palembang,” ungkapnya.
Sebagian Benih Lobster Dilepasliarkan
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dhoni Erwanto mengatakan, sebagian besar benih lobster yang berhasil diamankan tidak dijadikan barang bukti dan telah dikembalikan ke habitatnya.
Pelepasliaran dilakukan di PSPL Caringin dengan melibatkan petugas Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (PRL) Serang serta disaksikan petugas PSDKP Pandeglang.
“Untuk kepentingan penyidikan, kami menyisihkan sebanyak 60 ekor BBL jenis Mutiara dan 60 ekor BBL jenis Pasir. Selanjutnya, terhadap BBL yang tidak diperlukan sebagai barang bukti dilakukan pelepasliaran,” ungkap Dhoni.
Menurut Dhoni, langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keberlangsungan sumber daya perikanan. Benih lobster yang masih dalam kondisi hidup dan tidak diperlukan dalam proses penyidikan dikembalikan ke habitat alaminya sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, polisi memastikan aktivitas pengiriman BBL secara ilegal memiliki konsekuensi hukum. Dhoni menyebut praktik tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
“Ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” tegasnya.
Dhoni mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil keuntungan dari perdagangan maupun pengiriman benih lobster secara ilegal. Selain berpotensi berujung pidana, aktivitas tersebut juga dapat mengganggu keberlanjutan sumber daya perikanan.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap praktik perdagangan dan pengiriman BBL secara ilegal yang berpotensi merusak keberlanjutan sumber daya perikanan,” pungkasnya.

