SERANG, LINIMASSA.ID – Penerapan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di tengah meningkatnya aktivitas Gunung Anak Krakatau dilaksanakan selama tiga hari.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten meminta orang tua lebih aktif mendampingi anak selama belajar dari rumah.
Kebijakan atas kondisi Gunung Anak Krakatau tersebut diberlakukan Pemerintah Provinsi Banten untuk siswa SMA, SMK, dan Sekolah Khusus (SKh), baik negeri maupun swasta. Sistem pembelajaran dari rumah berlangsung selama tiga hari, mulai 7 hingga 9 September 2026.
Kepala Dindikbud Provinsi Banten Jamaluddin menegaskan, pelaksanaan pembelajaran secara daring bukan berarti aktivitas belajar mengajar berhenti. Sekolah tetap harus memastikan siswa memperoleh pembelajaran yang efektif meski tidak berlangsung secara tatap muka.
“Pelaksanaan PJJ di tengah kondisi Gunung Anak Krakatau tetap harus bermakna, aktif dan terarah dengan memanfaatkan ekosistem digitalisasi pembelajaran,” ujar Jamaluddin, Minggu, 6 September 2026.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor T-400.3.1/4237/Dindikbud/2026. Melalui surat itu, kepala SMA, SMK, dan SKh negeri maupun swasta diminta memastikan kegiatan pembelajaran tetap terlaksana selama masa PJJ.
Sekolah juga berkewajiban memantau aktivitas pembelajaran secara daring, termasuk memastikan kehadiran guru dan peserta didik selama kegiatan belajar berlangsung.
Hasil pemantauan tersebut kemudian dilaporkan secara berkala kepada Kepala Dindikbud Provinsi Banten melalui masing-masing Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di wilayah kabupaten/kota.
Aktivitas di Luar Rumah Perlu Dikurangi, Hindari Abu Gunung Anak Krakatau
Selain berupaya menghindari abu vulkanik Gunung Anak Krakatau, Dindikbud Banten mengingatkan orang tua dan wali murid agar tidak hanya memperhatikan kegiatan akademik anak.
Pendampingan dan pengawasan selama berada di rumah juga dinilai penting untuk menjaga kondisi anak selama erupsi Gunung Anak Krakatau.
Orang tua diminta membatasi kegiatan anak di luar ruangan guna mengurangi kemungkinan terpapar abu vulkanik.
Jika terdapat kebutuhan yang mengharuskan anak keluar rumah, penggunaan masker medis atau respirator dianjurkan sebagai langkah perlindungan dari paparan abu vulkanik.
Jamaluddin menjelaskan, berbagai langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kesehatan dan keselamatan peserta didik selama aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau meningkat.
Untuk memantau perkembangan situasi, Dindikbud Banten juga berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten.
Salah satu hal yang dipantau adalah perkembangan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) dan pergerakan abu vulkanik. Informasi tersebut nantinya menjadi bahan evaluasi pemerintah untuk menentukan apakah sistem pembelajaran dari rumah perlu dilanjutkan atau tidak setelah 9 September 2026.
“Untuk saat ini PJJ kita berlakukan selama tiga hari, dan nanti melihat kondisi lebih lanjut, apakah akan dilakukan perpanjangan atau bagaimana,” kata Jamaluddin.
Pemprov Banten mengimbau masyarakat, terutama orang tua dan peserta didik, tidak panik dan tetap mengikuti perkembangan informasi dari sumber resmi terkait aktivitas Gunung Anak Krakatau.
Melalui kebijakan PJJ tersebut, pemerintah berupaya menjaga keberlangsungan proses pendidikan sekaligus meminimalkan risiko terhadap kesehatan, keselamatan, dan kenyamanan siswa maupun seluruh warga satuan pendidikan.

