TANGERANG, LINIMASSA.ID — Aksi dua pria yang mengaku sebagai debt collector (DC) atau mata elang berujung pada penangkapan. AY (26) dan Kodel (30) diamankan jajaran Polsek Karawaci setelah diduga hendak mengambil sepeda motor milik seorang warga di jalan.
Keduanya diamankan pada Selasa, 1 September 2026, ketika tengah menghentikan pengendara sepeda motor di Jalan KS Tubun, Kelurahan Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
Kapolsek Karawaci Kompol Anggoro Winardi menjelaskan, kejadian berlangsung sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu, korban bernama Hendri sedang mengendarai sepeda motor Honda sebelum dihentikan oleh kedua pria debt collector tersebut.
Menurut Anggoro, kedua pelaku mengaku bekerja untuk pihak Kreditplus. Mereka kemudian memberitahukan kepada korban bahwa kendaraan yang digunakan mengalami tunggakan cicilan selama kurang lebih 10 bulan.
“Kedua pelaku ini mengaku sebagai pihak dari Kreditplus, keduanya ini menyampaikan kepada korban debt collector bahwa sepeda motornya telah menunggak pembayaran selama sekitar 10 bulan sehingga kendaraan tersebut akan ditarik dan dibawa ke kantor,” ujar Anggoro, Minggu, 6 September 2026.
Namun, korban tidak bersedia menyerahkan kendaraannya. Penolakan tersebut kemudian memicu perselisihan antara korban dan kedua pelaku.
Situasi semakin memanas setelah pelaku berusaha mengambil sepeda motor korban. Mereka bahkan disebut mengancam akan menggunakan jasa angkutan untuk membawa kendaraan yang menjadi objek fidusia tersebut.
Merasa tertekan dengan tindakan kedua pria itu, korban akhirnya meminta bantuan kepolisian dengan menghubungi Call Center Polri 110.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti petugas. Polisi mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan kedua pihak yang terlibat untuk dibawa ke Polsek Karawaci.
“Petugas yang tiba di lokasi kemudian mengamankan kedua pihak dan membawa mereka ke Polsek Karawaci untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Anggoro.
Setelah menjalani pemeriksaan, AY dan Kodel ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 479 tentang Pencurian dengan Kekerasan.
“Saat ini kedua pelaku sudah ditahan,” tegas Anggoro.
Laporkan Aksi Intimidasi Debt Collector
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden M. Jauhari mengingatkan masyarakat agar segera meminta bantuan kepolisian apabila menghadapi tindakan debt collector yang diduga mengandung unsur pemerasan atau intimidasi.
Masyarakat dapat melaporkan kejadian tersebut melalui Call Center Polri 110 maupun mendatangi kantor polisi terdekat.
Jauhari menegaskan bahwa kepolisian akan mengambil tindakan terhadap berbagai bentuk premanisme yang meresahkan masyarakat.
“Tak boleh menarik kendaraan tanpa adanya putusan pengadilan atau kerelaan dari pemilik kendaraan. Silakan melaporkan kepada kami apabila mendapati peristiwa tersebut terjadi,” tuturnya.
Mantan Dirbinmas Polda Banten tersebut meminta masyarakat tidak ragu melapor apabila menemukan tindakan penarikan kendaraan yang disertai intimidasi maupun kekerasan.

