CILEGON, LINIMASSA.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon resmi menahan dua orang debt collector berinisial BZ alias Kribo dan SA alias Uni.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan percobaan perampasan sebuah mobil yang terjadi di kawasan Asrama Polisi Cilegon pada Jumat 19 Juni 2026.
Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Yoga Tama, membenarkan bahwa kedua tersangka debt collector kini telah menjalani penahanan untuk kepentingan proses penyidikan.
“Sudah kami lakukan penahanan terhadap kedua tersangka,” ujar Yoga saat dikonfirmasi, Kamis 25 Juni 2026.
Kedua debt collector ini ialah, BZ diketahui merupakan warga asal Flores, Nusa Tenggara Timur, sedangkan SA berasal dari Sumatera Barat.
Pasangan tersebut sebelumnya diamankan oleh tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten bersama Polres Cilegon sekitar tiga hari sebelum penahanan dilakukan.
Penangkapan berawal dari laporan seorang anggota Polres Cilegon berinisial D yang diduga menguasai kendaraan Suzuki Ertiga bernomor polisi D 1086 ALY. Namun, Yoga enggan memberikan keterangan lebih jauh mengenai keterlibatan anggota tersebut.
“Saya tidak bisa memberikan pernyataan terkait anggota itu,” katanya.
2 Debt Collector Ditangkap
Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menjelaskan bahwa pihaknya hanya memberikan dukungan dalam proses penangkapan kedua tersangka debt collector. Sementara penanganan perkara sepenuhnya berada di bawah kewenangan Polres Cilegon.
“Kami hanya melakukan back up, sedangkan proses penyidikannya ditangani Polres Cilegon,” ujar Dian.
Ia mengungkapkan, perkara tersebut tidak hanya menyangkut dugaan percobaan perampasan kendaraan dengan ancaman, tetapi juga berkaitan dengan laporan dugaan penggelapan kendaraan yang telah terdaftar di wilayah hukum Polda Metro Jaya, tepatnya Polres Metro Tangerang Kota.
“Ada laporan polisi di wilayah Tangerang Kota yang masuk dalam wilayah Polda Metro Jaya terkait dugaan penggelapan kendaraan,” jelasnya.
Meski demikian, Dian mengaku belum mengetahui secara rinci perkembangan perkara dugaan penggelapan tersebut karena fokus Polda Banten hanya pada penanganan kasus percobaan perampasan kendaraan.
“Kasus percobaan perampasan kami yang tangani, sedangkan perkara dugaan penggelapan diproses oleh Polda Metro Jaya,” katanya.
Mengenai kemungkinan adanya keterlibatan anggota kepolisian dalam perkara dugaan penggelapan tersebut, Dian menegaskan bahwa setiap pihak yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum tanpa pengecualian.
“Kalau memang terbukti bersalah, tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

