linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Langgar Ketentuan Waktu Melintas, Lima Truk Tambang Ditindak di Kramatwatu
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Langgar Ketentuan Waktu Melintas, Lima Truk Tambang Ditindak di Kramatwatu
News

Langgar Ketentuan Waktu Melintas, Lima Truk Tambang Ditindak di Kramatwatu

Andra
4 September 2026
Share
waktu baca 3 menit
truk tambang
Petugas kepolisian menindak truk tambang
SHARE

SERANG, LINIMASSA.ID — Lima truk tambang atau kendaraan sumbu tiga ditindak Satuan Lalu Lintas Polresta Serang Kota setelah kedapatan beroperasi di luar ketentuan waktu melintas di Jalan Raya Serang-Cilegon, kawasan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Jumat, 4 September 2026.

Penindakan dilakukan saat petugas menggelar pemeriksaan terhadap kendaraan angkutan barang yang melintas di jalur tersebut.

Kendaraan truk tambang yang menjadi sasaran pengawasan antara lain truk pengangkut hasil tambang serta kendaraan yang memiliki dimensi dan muatan berlebih atau Over Dimension Over Loading (ODOL).

Operasi penertiban berlangsung sejak sekitar pukul 10.00 WIB hingga selesai. Pada waktu tersebut, kendaraan angkutan tambang mineral bukan logam dan batuan serta kendaraan yang masuk kategori ODOL masih berada dalam masa pembatasan operasional.

Ketentuan mengenai pembatasan jam operasional truk tambang tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025. Dalam aturan itu, kendaraan yang masuk kategori angkutan tersebut hanya dapat melintas mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.

Artinya, aktivitas kendaraan dibatasi selama periode pukul 05.00 WIB sampai 22.00 WIB. Pembatasan diberlakukan untuk sejumlah kepentingan, mulai dari menjaga kelancaran arus lalu lintas, mengurangi potensi kerusakan jalan, hingga meningkatkan aspek keselamatan pengguna jalan, termasuk pelajar.

Jam Operasional Truk Tambang

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan lima kendaraan truk tambang yang tidak mematuhi ketentuan tersebut. Kelima truk kemudian diberikan sanksi tilang oleh personel Satlantas Polresta Serang Kota.

Kasat Lantas Polresta Serang Kota Kompol Tiwi Afrina menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari pengawasan rutin kepolisian guna menjaga keamanan serta ketertiban lalu lintas di wilayah hukumnya.

“Hasil kegiatan, situasi Kamseltibcarlantas berjalan tertib, aman dan lancar. Sebanyak lima kendaraan truk tambang ditilang oleh Satlantas Polresta Serang Kota,” ujar Tiwi.

Dalam kegiatan tersebut, sejumlah personel kepolisian turut diterjunkan. Di antaranya Wakasatlantas, Kanit Regident, Bripka Chepy, Bripka Eko, Bripka Aris, Brigpol Fredi, Brigpol Rizki Wibisana, serta Brigpol Mahsum.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Tiwi menambahkan, pemberian sanksi terhadap kendaraan sumbu tiga yang melanggar jam operasional merupakan bagian dari langkah kepolisian dalam mendukung pelaksanaan aturan pembatasan kendaraan berat pada ruas jalan yang telah ditetapkan.

“Penindakan terhadap kendaraan sumbu tiga tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian mendukung penerapan pembatasan operasional kendaraan berat di jalur-jalur yang telah ditentukan,” tuturnya.

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- HUT RI -
Ad imageAd image
- 14 AGUSTUS 2026 -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

Bank Banten
BAZNAS dan Bank Banten Perkuat Kolaborasi untuk Kesejahteraan Masyarakat
Bisnis
Serpong Lagoon
176 Orang Muntaber Terpapar E-Coli, Warga Serpong Lagoon Minta Kompensasi
News
Provinsi Banten
Pemprov Banten Usulkan Penataan OPD, Jumlah Dinas Bertambah Menjadi 23
News
KMP Batumandi
ASDP Fasilitasi Pemulangan Penumpang KMP Batumandi hingga ke Rumah
News
Polda Banten
Polda Banten Buka Layanan Pengurusan Surat Kehilangan bagi Korban Kebakaran KMP Batumandi
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan