SERANG, LINIMASSA.ID — Lima truk tambang atau kendaraan sumbu tiga ditindak Satuan Lalu Lintas Polresta Serang Kota setelah kedapatan beroperasi di luar ketentuan waktu melintas di Jalan Raya Serang-Cilegon, kawasan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Jumat, 4 September 2026.
Penindakan dilakukan saat petugas menggelar pemeriksaan terhadap kendaraan angkutan barang yang melintas di jalur tersebut.
Kendaraan truk tambang yang menjadi sasaran pengawasan antara lain truk pengangkut hasil tambang serta kendaraan yang memiliki dimensi dan muatan berlebih atau Over Dimension Over Loading (ODOL).
Operasi penertiban berlangsung sejak sekitar pukul 10.00 WIB hingga selesai. Pada waktu tersebut, kendaraan angkutan tambang mineral bukan logam dan batuan serta kendaraan yang masuk kategori ODOL masih berada dalam masa pembatasan operasional.
Ketentuan mengenai pembatasan jam operasional truk tambang tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025. Dalam aturan itu, kendaraan yang masuk kategori angkutan tersebut hanya dapat melintas mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.
Artinya, aktivitas kendaraan dibatasi selama periode pukul 05.00 WIB sampai 22.00 WIB. Pembatasan diberlakukan untuk sejumlah kepentingan, mulai dari menjaga kelancaran arus lalu lintas, mengurangi potensi kerusakan jalan, hingga meningkatkan aspek keselamatan pengguna jalan, termasuk pelajar.
Jam Operasional Truk Tambang
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan lima kendaraan truk tambang yang tidak mematuhi ketentuan tersebut. Kelima truk kemudian diberikan sanksi tilang oleh personel Satlantas Polresta Serang Kota.
Kasat Lantas Polresta Serang Kota Kompol Tiwi Afrina menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari pengawasan rutin kepolisian guna menjaga keamanan serta ketertiban lalu lintas di wilayah hukumnya.
“Hasil kegiatan, situasi Kamseltibcarlantas berjalan tertib, aman dan lancar. Sebanyak lima kendaraan truk tambang ditilang oleh Satlantas Polresta Serang Kota,” ujar Tiwi.
Dalam kegiatan tersebut, sejumlah personel kepolisian turut diterjunkan. Di antaranya Wakasatlantas, Kanit Regident, Bripka Chepy, Bripka Eko, Bripka Aris, Brigpol Fredi, Brigpol Rizki Wibisana, serta Brigpol Mahsum.
Tiwi menambahkan, pemberian sanksi terhadap kendaraan sumbu tiga yang melanggar jam operasional merupakan bagian dari langkah kepolisian dalam mendukung pelaksanaan aturan pembatasan kendaraan berat pada ruas jalan yang telah ditetapkan.
“Penindakan terhadap kendaraan sumbu tiga tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian mendukung penerapan pembatasan operasional kendaraan berat di jalur-jalur yang telah ditentukan,” tuturnya.

