LINIMASSA.ID, TANGSEL – Polres Tangsel mendapat limpahan kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan mata uang Dolar Singapura (SGD) sebesar 340.000 SGD atau sekitar Rp4,7 miliar dari Polda Metro Jaya.
Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo mengatakan, bahwa proses penyelidikan tengah dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tangsel.
“Benar, Satreskrim Polres Tangerang Selatan sedang menangani kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan/atau pemalsuan mata uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 dan/atau Pasal 492 dan/atau Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Boy saat dikonfirmasi, Kamis, (3/9/2026).
Boy menjelaskan, enam orang saksi telah dilakukan pemeriksaan. Kata dia, tim penyidik melibatkan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri untuk memperoleh informasi mengenai warga negara Indonesia (WNI) yang berada di Singapura dan berkaitan dengan kasus tersebut.
“Dalam proses penyelidikan ini kami sudah melakukan klarifikasi terhadap enam orang saksi serta berkoordinasi dengan Divhubinter Polri untuk mengirimkan surat kepada Kepolisian Singapura terkait status investigasi terhadap WNI yang berada di Singapura,” jelasnya.
Walaupun begitu, pihaknya masih menunggu jawaban resmi Kepolisian Singapura untuk melengkapi proses penyelidikan.
“Selanjutnya kami masih mendalami saksi-saksi terkait lainnya dan menunggu surat balasan dari Kepolisian Singapura,” katanya.
Sebagai informasi, kasus dugaan peredaran Dolar Singapura palsu tersebut sebelumnya mencuat ke publik setelah Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan peredaran mata uang asing palsu senilai 340.000 SGD atau sekitar Rp4,7 miliar.
Perkara ini bermula dari pengaduan seorang warga berinisial DM ke Polda Metro Jaya pada 3 Juli 2026. Dalam laporan tersebut, DM mencantumkan sejumlah pihak berinisial HJ, EAK, dan AN. Laporan itu kemudian dilimpahkan ke Polres Tangerang Selatan untuk ditangani lebih lanjut. (KO/Red)
