CILEGON, LINIMASSA.ID – Sebanyak 10 lokasi parkir di kawasan Pasar Kranggot, Kota Cilegon, masih menjadi titik aktivitas parkir.
Lokasi tersebut dinilai memenuhi kriteria untuk dijadikan tempat parkir dan telah diusulkan agar pengelolaannya dilakukan melalui mekanisme lelang.
Kepala UPT Pasar Kranggot, Siti Rogayah, mengatakan jumlah titik parkir yang tercatat sebelum 2025 mencapai 17 lokasi. Setelah dilakukan verifikasi langsung oleh tim dari dinas terkait, hanya 10 lokasi yang dinilai layak untuk digunakan sebagai titik parkir.
“Kalau sebelum 2025 data yang masuk ada 17 titik parkir. Setelah 2025, tim dari dinas terkait melakukan pengecekan langsung ke lapangan,” ujar Siti, Kamis 21 Agustus 2026.
Dari pemeriksaan tersebut, pemerintah kemudian menetapkan lokasi yang dianggap memenuhi syarat untuk dijadikan tempat parkir di Pasar Kranggot. Hasilnya, terdapat 10 titik yang masuk dalam usulan pengelolaan.
“Setelah dicek mana yang layak, akhirnya ada 10 titik yang ditetapkan,” katanya.
Siti menjelaskan, pengelolaan 10 titik tersebut telah diajukan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk diproses melalui mekanisme lelang.
“Titik yang akan ditetapkan pengelolanya sudah kami usulkan ke KPKNL untuk dilelang,” ujarnya.
Ia mengaku memperoleh informasi dari bidang aset bahwa berkas pengajuan sudah berada di KPKNL. Kendati demikian, Siti belum mengetahui secara pasti tahapan terbaru dari proses lelang tersebut.
“Informasi dari bidang aset, prosesnya sudah sampai KPKNL. Tetapi untuk perkembangan terakhirnya saya belum tahu,” tuturnya.
Parkir Liar Pasar Kranggot
Di tengah proses tersebut, UPT Pasar Kranggot tetap memberikan teguran dan imbauan kepada juru parkir agar tidak menjalankan kegiatan parkir tanpa izin. Imbauan itu diberikan secara rutin, termasuk pada awal setiap bulan.
“Kalau jukir di pasar biasanya menghadap ke sini. Setiap awal bulan saya membuat imbauan dan instruksi agar tidak ada kegiatan parkir yang belum berizin,” kata Siti.
Menurut Siti, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan UPT Pasar. Namun, ia menegaskan kewenangan pihaknya dalam persoalan pengelolaan parkir tidak terlalu luas.
“Saya selalu membuat imbauan karena tidak ingin dianggap tidak melakukan pengawasan. Tetapi kewenangan kami memang hanya sebatas itu,” ujarnya.
Siti menambahkan, sejumlah juru parkir juga beberapa kali mendatangi UPT Pasar untuk menanyakan kepastian mengenai sistem pengelolaan parkir di kawasan Pasar Kranggot.
Para juru parkir tersebut, kata dia, menyatakan siap mengikuti ketentuan pemerintah apabila nantinya titik parkir resmi dilelang dan pengelolaannya ditetapkan melalui proses tersebut.
“Kalau memang dilelang, mereka bilang siap ikut. Bagaimana mekanismenya, termasuk soal setoran, mereka mengaku siap mengikuti aturan. Tetapi saya tidak bisa mengambil keputusan,” pungkasnya

