LEBAK, LINIMASSA.ID – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lebak berencana mengajukan peningkatan status siaga kekeringan menjadi Tanggap Darurat Bencana Kekeringan di Lebak kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak melalui Bupati Lebak.
Usulan tersebut muncul setelah krisis air bersih terus meluas di sejumlah wilayah akibat musim kemarau yang berlangsung sejak Mei 2026.
Sebelumnya, Pemkab Lebak telah menetapkan status siaga bencana Kekeringan di Lebak sejak 16 Juli 2026 sebagai langkah antisipasi terhadap dampak musim kemarau tahun ini.
Sekretaris BPBD Kabupaten Lebak, Febby Rizky Pratama, mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan usulan perubahan status tersebut seiring bertambahnya wilayah dan jumlah warga yang terdampak kekeringan.
“Ya, kita akan usulkan menaikan status dari siaga menjadi Tanggap Darurat Bencana Kekeringan di Lebak,” ujar Febby, Selasa, 4 Agustus 2026.
Menurutnya, peningkatan status diperlukan karena curah hujan terus mengalami penurunan sejak Mei 2026. Kondisi tersebut menyebabkan wilayah terdampak kekeringan semakin bertambah dan kebutuhan air bersih masyarakat terus meningkat.
Hingga akhir Juli 2026, kekeringan tercatat telah melanda 21 desa dengan jumlah warga terdampak mencapai 29.576 jiwa. Untuk membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari, BPBD Lebak telah menyalurkan sekitar 165 ribu liter air bersih ke wilayah yang mengalami kesulitan mendapatkan sumber air.
“Air bersih tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, seperti minum, memasak, dan mencuci,” kata Febby.
Kekeringan di Lebak Meluas
Apabila status tanggap darurat ditetapkan, penanganan kekeringan di Lebak tidak lagi hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Sejumlah unsur lain, termasuk TNI dan Polri, akan dilibatkan dalam pos komando penanganan darurat kekeringan serta krisis air bersih.
Febby menjelaskan, peningkatan status akan memberikan kewenangan lebih luas kepada BPBD dalam mengoordinasikan penanganan bencana. Selain itu, pemerintah akan memperoleh kemudahan dalam mengakses dukungan pendanaan dan mengerahkan personel.
“Bila status dinaikan menjadi Tanggap Darurat Bencana, maka komando penangan bencana ada di BPBD. Sehingga memberikan kemudahan akses, pendanaan dan personil untuk penanganan bencana,” ujarnya.
Sementara itu, apabila status masih berada pada tahap siaga, penanganan cenderung dilakukan secara sektoral oleh masing-masing perangkat daerah. Pengerahan personel juga masih terbatas, sedangkan pembiayaan penanganan menggunakan anggaran rutin yang tersedia.
Berdasarkan data BPBD Lebak, terdapat delapan kecamatan yang telah mengajukan permohonan bantuan air bersih. Wilayah tersebut dinilai memiliki tingkat kerawanan kekeringan di Lebak yang cukup tinggi.
Delapan kecamatan tersebut meliputi Sajira, Curugbitung, Wanasalam, Cilograng, Warunggunung, Cimarga, Leuwidamar, dan Rangkasbitung.

