SERANG, LINIMASSA.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten membongkar dugaan praktik pungutan liar atau pungli di PT Nikomas Gemilang, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang yang diduga melakukan pemungutan uang secara ilegal terhadap pedagang dan sopir angkutan umum.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, mengatakan pengungkapan kasus pungli di PT Nikomas Gemilang itu berawal dari dua laporan polisi yang diterima pada 3 Juli 2026.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Subdirektorat III Jatanras, diketahui aktivitas pungli tersebut diduga telah berlangsung sekitar satu tahun, yakni sejak Juli 2025 hingga Juli 2026.
Menurut Dian, kepolisian berkomitmen memberantas segala bentuk premanisme dan pungli di PT Nikomas Gemilang yang dapat meresahkan masyarakat serta menghambat aktivitas ekonomi, terutama di kawasan industri.
Hasil penyelidikan menunjukkan praktik pungli dilakukan di dua lokasi, yaitu Pasar Jalur C di kawasan PT Nikomas Gemilang dan area Jembatan Jalan Raya Serang–Tambak, Kecamatan Kibin.
Di Pasar Jalur C, tersangka berinisial SS diduga menarik uang sebesar Rp5.000 dari setiap pedagang setiap pagi dan sore dengan dalih biaya kebersihan serta pengelolaan pasar. Sementara tersangka UD diduga memungut Rp2.000 dari setiap sopir angkutan umum yang menunggu penumpang di sekitar pasar.
Penyidik memperkirakan SS memperoleh sekitar Rp1 juta setiap hari dari hasil pungutan terhadap pedagang. Adapun UD diduga mengumpulkan sekitar Rp320 ribu per hari dari para sopir. Uang tersebut selanjutnya diserahkan kepada tersangka MT yang diduga bertindak sebagai koordinator kegiatan.
Di lokasi berbeda, tersangka DS diduga menjalankan pungutan liar terhadap sopir angkutan umum yang melintas di kawasan Jembatan Serang–Tambak. Ia disebut meminta Rp15 ribu kepada setiap kendaraan yang memperoleh penumpang dan meraup sekitar Rp350 ribu setiap hari. Seluruh hasil pungutan itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Pungli di PT Nikomas Gemilang
Dian menjelaskan, MT diduga berperan mengatur jalannya praktik pungli di PT Nikomas Gemilang dengan mengoordinasikan SS dan UD sekaligus menerima setoran dari hasil pemungutan. Sementara DS menjalankan aksinya secara terpisah tanpa koordinasi dengan tersangka lainnya.
Dalam proses pengungkapan perkara tersebut, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai masing-masing Rp204 ribu dan Rp80 ribu, sebilah pisau dengan panjang sekitar 10 sentimeter, serta sebuah tas pinggang.
Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 482 dan/atau Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Penyidik masih terus mendalami perkara pungli di PT Nikomas Gemilang tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat atau menikmati hasil dari praktik pungutan liar tersebut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian menciptakan rasa aman serta memberikan kepastian hukum, khususnya di kawasan industri yang memiliki peran penting terhadap pertumbuhan ekonomi di Provinsi Banten.
Ia juga mengajak masyarakat, pelaku usaha, maupun pengemudi angkutan umum untuk segera melapor apabila menemukan praktik pungli di PT Nikomas Gemilang ataupun aksi premanisme. Menurutnya, setiap laporan akan diproses secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

