CILEGON, LINIMASSA.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cilegon mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial D (52), warga Kota Cilegon, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sabu dengan total berat bersih 4,39 gram.
Tersangka pengedar sabu ditangkap di Jalan Raya Alternatif Tol Merak, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, pada Kamis (2/7) sekitar pukul 01.00 WIB.
Penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Cilegon, AKP Suryanto, mengatakan petugas terlebih dahulu melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi yang diterima terkait pengedar sabu.
Saat dilakukan penangkapan, tersangka kedapatan membawa satu paket kecil sabu yang disimpan di tangan kirinya.
“Berbekal informasi masyarakat tentang dugaan peredaran sabu di wilayah Pulomerak, kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial D beserta barang bukti berupa satu paket sabu,” ujar AKP Suryanto dalam keterangan tertulis.
Peredaran Sabu di Cilegon
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku masih menyimpan narkotika di kediamannya di Lingkungan Sukamaju, Kelurahan Mekarsari. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan dua paket sabu lainnya yang disembunyikan di dalam dompet kecil di atas lemari kamar.
Selain tiga paket sabu dengan berat total 4,39 gram, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa bungkus bekas permen, selembar tisu, sebuah telepon genggam merek Poco C75, serta dompet kecil berwarna cokelat.
Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan panggilan “Abang” di wilayah Lampung dengan harga Rp3 juta. Narkotika itu diduga akan diedarkan di wilayah hukum Polres Cilegon untuk mendapatkan keuntungan.
“Saat ini kami masih melakukan pengembangan guna mengungkap identitas pemasok serta jaringan yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut,” kata AKP Suryanto.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) beserta ketentuan penyesuaian pidana terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

