SERANG, LINIMASSA.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang terus menyelidiki dugaan pencemaran Sungai Ciujung.
Salah satu langkah yang dilakukan yakni mengambil sampel air limbah dari tiga instalasi pengolahan air limbah (IPAL) milik perusahaan yang berada di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciujung.
Kepala DLH Kabupaten Serang, Sarudin, mengatakan pengambilan sampel juga dilakukan di 10 titik sepanjang aliran Sungai Ciujung, mulai dari wilayah hulu hingga hilir. Saat ini, seluruh sampel masih menjalani proses pengujian di laboratorium.
“Pengambilan sampel sudah dilakukan di sejumlah titik. Namun hasil uji laboratoriumnya masih dalam tahap analisis oleh UPT Laboratorium, sehingga kami belum bisa menyampaikan kesimpulannya,” ujar Sarudin, Senin (6/7/2026).
Selain memeriksa kondisi air Sungai Ciujung, DLH juga mengambil sampel dari saluran IPAL milik tiga perusahaan, yakni PT Indah Kiat, PT Cipta Papperia, dan PT Intercipta.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan apakah air limbah yang dibuang ke Sungai Ciujung telah memenuhi ketentuan baku mutu lingkungan.
“Proses ini merupakan bagian dari investigasi. Kami harus menunggu hasil laboratorium untuk mengetahui apakah sistem IPAL perusahaan berfungsi dengan baik dan apakah air buangannya memenuhi standar yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Pencemaran Sungai Ciujung
Sarudin menegaskan, hingga kini pihaknya belum dapat memastikan penyebab utama pencemaran Sungai Ciujung maupun pihak yang bertanggung jawab karena seluruh proses masih menunggu hasil pengujian laboratorium.
Ia berharap hasil analisis tersebut sudah dapat diketahui pada pekan depan sehingga dapat menjadi dasar dalam menentukan langkah penanganan berikutnya.
Menurutnya, persoalan Sungai Ciujung tidak hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Serang, tetapi juga membutuhkan keterlibatan Pemerintah Provinsi Banten dan Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWSC3).
Sarudin juga mendorong BBWSC3 segera menetapkan klasifikasi atau status mutu Sungai Ciujung. Penetapan tersebut dinilai penting agar fungsi sungai dapat diukur berdasarkan standar kualitas air yang berlaku.
“Misalnya jika Sungai Ciujung ditetapkan sebagai sungai kelas II yang diperuntukkan bagi irigasi pertanian dan perikanan, maka kualitas airnya harus memenuhi kriteria tersebut. Karena itu, status sungai perlu dipastikan lebih dulu,” katanya.
Ia menambahkan, perubahan warna air Sungai Ciujung menjadi kehitaman tidak hanya diduga dipengaruhi limbah, tetapi juga akibat debit air yang menurun serta sedimentasi yang terjadi di bagian muara. Kondisi tersebut membuat endapan lumpur berwarna gelap lebih mudah terlihat di permukaan.
Menurut Sarudin, normalisasi sungai menjadi salah satu solusi yang perlu dilakukan. Namun, mengingat skala Sungai Ciujung yang cukup besar, penanganannya tidak bisa hanya mengandalkan Pemerintah Kabupaten Serang, melainkan memerlukan dukungan pemerintah yang lebih tinggi.

