SERANG, LINIMASSA.ID – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten memusnahkan berbagai barang bukti narkotika hasil pengungkapan perkara selama periode Januari hingga Juni 2026.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026.
Barang bukti yang dimusnahkan Polda Banten meliputi 73.202 gram atau sekitar 73,2 kilogram sabu, 6.397,61 gram ganja atau sekitar 6,3 kilogram, serta 25 cartridge rokok elektrik yang mengandung etomidate dengan berat kurang lebih 25 gram.
Seluruh barang bukti berasal dari lima laporan polisi yang berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda Banten pada semester pertama tahun 2026.
Prosesi pemusnahan sabu disaksikan oleh Wakapolda Banten Brigjen Pol Hendra Wirawan, perwakilan Kejaksaan Tinggi Banten, BPOM Banten, MUI Banten, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Wakapolda Banten Brigjen Pol Hendra Wirawan menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bentuk keseriusan institusinya dalam memberantas peredaran narkotika sekaligus menjaga keterbukaan dalam proses penegakan hukum.
Menurutnya, peringatan Hari Anti Narkotika Internasional menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam melawan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Ia juga menekankan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat.
Direktur Resnarkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setyawan menjelaskan, seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan lima jaringan peredaran narkotika yang beroperasi lintas provinsi.
Polda Banten Ungkap Kasus Narkotika
Kasus pertama berhasil diungkap Polda Banten pada 30 Januari 2026 di kawasan SPBU Gerem, Kota Cilegon. Dalam operasi bersama Bea Cukai Merak, petugas membongkar jaringan ganja yang melibatkan Medan, Banten, dan Bali dengan menyita 7.492,61 gram ganja.
Selanjutnya, pada 6 Februari 2026, Ditresnarkoba mengungkap jaringan peredaran sabu rute Pekanbaru–Jakarta–Surabaya di depan Hotel Amaris, Kota Cilegon. Dari operasi tersebut diamankan 4.272 gram sabu.
Pengungkapan berikutnya berlangsung pada 6 Maret 2026, ketika petugas membongkar peredaran New Psychoactive Substances (NPS) jenis etomidate yang dikirim melalui jasa ekspedisi. Polisi menyita 30 cartridge vape berisi cairan etomidate, dengan 25 cartridge di antaranya ditetapkan untuk dimusnahkan.
Dua hari berselang, tepatnya 8 Maret 2026, Ditresnarkoba kembali menggagalkan peredaran sabu jaringan Lampung–Serpong di Terminal Eksekutif Merak. Dari perkara tersebut, aparat mengamankan 15.862 gram sabu.
Pengungkapan terbesar terjadi pada 18 Maret 2026 di Jalan Terusan Tol Merak–Jakarta, Kota Cilegon. Bersama Bea Cukai Merak, petugas menggagalkan upaya penyelundupan 55.212 gram sabu yang diduga berasal dari jaringan Aceh–Medan–Pekanbaru–Jakarta. Barang haram itu disembunyikan di dalam bodi sebuah mobil.
Wiwin mengungkapkan, keberhasilan mengungkap seluruh kasus tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 332 ribu orang dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Sementara itu, nilai ekonomi barang bukti yang berhasil disita diperkirakan mencapai Rp90,5 miliar.
Ia menambahkan, capaian tersebut menjadi dorongan bagi Ditresnarkoba Polda Banten untuk terus memperkuat upaya pemberantasan jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Banten.

