SERANG, LINIMASSA.ID – Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Serang mengungkap hasil penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan dana Desa Petir, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, yang melibatkan bendahara desa, Yolly Sanjaya Wirana (44).
Dana desa senilai sekitar Rp1 miliar yang sebelumnya dilaporkan hilang diduga telah digunakan untuk aktivitas judi online serta pembayaran utang pinjaman daring.
Kanit Tipikor Satreskrim Polres Serang, Ipda Supendi, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap aliran dana desa tidak menemukan indikasi pembelian aset seperti rumah, kendaraan, maupun tanah.
Berdasarkan hasil penelusuran, dana tersebut sebagian besar mengalir untuk kebutuhan pribadi tersangka, terutama terkait judi online dan pelunasan pinjaman online.
Menurut Supendi, saat penyidik memeriksa rekening yang bersangkutan, dana desa yang masih tersisa hanya sekitar Rp2 juta. Hampir seluruh uang desa yang diduga diselewengkan telah habis digunakan.
Dalam perkembangan kasus ini, Yolly telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Berkas perkara juga telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Serang pada tahap pertama dan saat ini pihak kepolisian masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari jaksa untuk melengkapi proses pemberkasan.
Dana Desa Petir
Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Serang AKP Andy Kurniadi sempat menduga adanya dana desa hasil tindak pidana yang dialihkan ke bentuk aset.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap rekening maupun kepemilikan harta, dugaan tersebut tidak terbukti. Penyidik tidak menemukan aset yang berkaitan dengan penggunaan dana desa tersebut.
Yolly diketahui sempat menjadi buronan setelah meninggalkan wilayah setempat usai membawa dana desa sekitar Rp1 miliar. Selama kurang lebih tujuh bulan, ia berpindah-pindah tempat, mulai dari Aceh hingga Medan, sebelum akhirnya kembali ke wilayah Serang.
Keberadaan tersangka berhasil diketahui setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai lokasinya di kawasan Sayabulu, Kota Serang. Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penangkapan pada 4 Mei 2026.
Saat ini tersangka ditahan di Rutan Polres Serang sambil menunggu proses hukum lebih lanjut terkait dugaan korupsi dana desa yang menjeratnya.



