SERANG, LINIMASSA.ID – DPRD Banten mulai menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Satuan Pendidikan.
Salah satu poin penting yang diatur dalam rancangan tersebut adalah penanganan kasus perundungan (bullying) dan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
Raperda yang diinisiasi Komisi V DPRD Banten itu telah memasuki tahap pembahasan awal melalui rapat paripurna.
Penyusunan regulasi tersebut dilakukan sebagai langkah antisipatif sekaligus respons terhadap meningkatnya perhatian publik terhadap berbagai kasus bullying dan kekerasan seksual yang terjadi di sejumlah sekolah di Banten.
Ketua Komisi V DPRD Banten, Ananda Trianh Salichan, mengatakan bahwa lahirnya usulan regulasi tersebut didorong oleh keprihatinan terhadap berbagai persoalan yang muncul di dunia pendidikan dalam beberapa tahun terakhir.
Menurutnya, sejumlah kasus yang sempat menjadi sorotan, mulai dari polemik hubungan antara guru dan siswa di SMAN 1 Cimarga hingga dugaan tindak kekerasan seksual yang melibatkan oknum pendidik di SMAN 4 Kota Serang, menjadi peringatan penting bahwa sistem perlindungan di lingkungan sekolah perlu diperkuat.
DPRD Banten Tegaskan Tujuan Penyusunan Raperda
Ia menegaskan bahwa tujuan utama penyusunan Raperda oleh DPRD Banten ini adalah menciptakan ekosistem pendidikan yang sehat dan seimbang, baik bagi tenaga pendidik maupun peserta didik.
Dengan demikian, seluruh pihak yang terlibat dalam proses pendidikan dapat menjalankan perannya secara aman, nyaman, dan profesional.
Ananda menjelaskan bahwa selama ini setiap sekolah memiliki prosedur yang berbeda dalam menangani kasus perundungan maupun kekerasan seksual. Perbedaan tersebut sering kali menimbulkan ketidakseragaman dalam proses penyelesaian perkara dan perlindungan terhadap korban.
Melalui regulasi yang tengah disusun, DPRD Banten ingin menghadirkan standar penanganan yang berlaku sama di seluruh satuan pendidikan. Aturan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian mekanisme pelaporan, perlindungan korban, serta transparansi dalam penyelesaian kasus.
Saat ini, pembahasan Raperda masih berada pada tahapan awal, yakni penyampaian pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD. Setelah proses tersebut selesai, rancangan aturan akan dibahas lebih lanjut pada tahapan berikutnya hingga nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah.



