SERANG, LINIMASSA.ID – Dua pria bernama A. Sutisna B. Sanwara alias Anton dan Abdul Mu’is diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan modus pecah kaca mobil di wilayah Kibin, Kabupaten Serang.
Dalam kejadian tersebut, korban kehilangan uang tunai puluhan juta rupiah yang rencananya dipakai untuk membayar gaji karyawan perusahaan.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, peristiwa pecah kaca mobil itu terjadi pada Senin, 2 Maret 2026 sekitar pukul 09.45 WIB di depan warung sembako di Kampung Panebong, Desa Namboilir, Kecamatan Kibin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan, kasus bermula ketika saksi bernama Candra Asih menerima ajakan bertemu dari terdakwa Abdul Mu’is di sekitar Bank BCA Modern Cikande.
Setelah berada di lokasi, para pelaku pecah kaca mobil diduga mulai mengawasi korban, Ani Dian Pertiwi, yang baru keluar dari bank sambil membawa amplop cokelat. Korban kemudian masuk ke mobil Toyota Avanza putih miliknya.
Para pelaku lalu membuntuti kendaraan korban dari kawasan Industri Modern Cikande dengan jarak sekitar 50 sampai 100 meter.
Saat korban berhenti di sebuah warung sembako di wilayah Kibin untuk menukar uang dan membeli air mineral, para pelaku memanfaatkan situasi tersebut untuk melancarkan aksinya.
Kronologi Pecah Kaca Mobil
Dalam dakwaan kasus pecah kaca mobil disebutkan, salah satu pelaku memarkir sepeda motor di belakang mobil korban lalu masuk ke warung. Sementara pelaku lainnya turun dan memecahkan kaca mobil bagian kanan menggunakan alat pemecah kaca.
Setelah kaca kendaraan pecah, pelaku mengambil amplop berisi uang tunai sebesar Rp55 juta dari dalam mobil, kemudian melarikan diri menuju kawasan Industri Modern.
JPU mengungkapkan, uang hasil pencurian itu kemudian dibagi kepada para pelaku. Saksi Candra Asih disebut menerima bagian Rp18 juta sebelum masing-masing pulang ke rumahnya.
Korban baru mengetahui kejadian tersebut setelah kembali ke mobil dan mendapati kaca kendaraan sudah pecah serta uang yang dibawanya hilang. Uang tersebut diketahui akan digunakan untuk pembayaran gaji karyawan PT VIZO.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke kepolisian. Berbekal rekaman CCTV dari Bank BCA Modern serta laporan korban, Tim Resmob Polres Serang melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap para tersangka di Kabupaten Tangerang pada 5 Maret 2026.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, seperti pakaian yang dipakai saat beraksi pecah kaca mobil, telepon genggam, helm, dan alat pemecah kaca jenis safety hammer.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp55 juta. Para terdakwa kini dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama.



