linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Komplotan Pecah Kaca Beraksi di Kibin, Uang Gaji Karyawan Rp55 Juta Digondol Pelaku
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Komplotan Pecah Kaca Beraksi di Kibin, Uang Gaji Karyawan Rp55 Juta Digondol Pelaku
News

Komplotan Pecah Kaca Beraksi di Kibin, Uang Gaji Karyawan Rp55 Juta Digondol Pelaku

Andra 29 Mei 2026
Share
waktu baca 3 menit
pecah kaca
Ilustrasi pecah kaca
SHARE

SERANG, LINIMASSA.ID – Dua pria bernama A. Sutisna B. Sanwara alias Anton dan Abdul Mu’is diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan modus pecah kaca mobil di wilayah Kibin, Kabupaten Serang.

Dalam kejadian tersebut, korban kehilangan uang tunai puluhan juta rupiah yang rencananya dipakai untuk membayar gaji karyawan perusahaan.

Berdasarkan informasi dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, peristiwa pecah kaca mobil itu terjadi pada Senin, 2 Maret 2026 sekitar pukul 09.45 WIB di depan warung sembako di Kampung Panebong, Desa Namboilir, Kecamatan Kibin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan, kasus bermula ketika saksi bernama Candra Asih menerima ajakan bertemu dari terdakwa Abdul Mu’is di sekitar Bank BCA Modern Cikande.

Setelah berada di lokasi, para pelaku pecah kaca mobil diduga mulai mengawasi korban, Ani Dian Pertiwi, yang baru keluar dari bank sambil membawa amplop cokelat. Korban kemudian masuk ke mobil Toyota Avanza putih miliknya.

Para pelaku lalu membuntuti kendaraan korban dari kawasan Industri Modern Cikande dengan jarak sekitar 50 sampai 100 meter.

Saat korban berhenti di sebuah warung sembako di wilayah Kibin untuk menukar uang dan membeli air mineral, para pelaku memanfaatkan situasi tersebut untuk melancarkan aksinya.

Kronologi Pecah Kaca Mobil

Dalam dakwaan kasus pecah kaca mobil disebutkan, salah satu pelaku memarkir sepeda motor di belakang mobil korban lalu masuk ke warung. Sementara pelaku lainnya turun dan memecahkan kaca mobil bagian kanan menggunakan alat pemecah kaca.

Setelah kaca kendaraan pecah, pelaku mengambil amplop berisi uang tunai sebesar Rp55 juta dari dalam mobil, kemudian melarikan diri menuju kawasan Industri Modern.

JPU mengungkapkan, uang hasil pencurian itu kemudian dibagi kepada para pelaku. Saksi Candra Asih disebut menerima bagian Rp18 juta sebelum masing-masing pulang ke rumahnya.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Korban baru mengetahui kejadian tersebut setelah kembali ke mobil dan mendapati kaca kendaraan sudah pecah serta uang yang dibawanya hilang. Uang tersebut diketahui akan digunakan untuk pembayaran gaji karyawan PT VIZO.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke kepolisian. Berbekal rekaman CCTV dari Bank BCA Modern serta laporan korban, Tim Resmob Polres Serang melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap para tersangka di Kabupaten Tangerang pada 5 Maret 2026.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, seperti pakaian yang dipakai saat beraksi pecah kaca mobil, telepon genggam, helm, dan alat pemecah kaca jenis safety hammer.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp55 juta. Para terdakwa kini dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Ad imageAd image
26 Mei 2026
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

anggaran Pemprov Banten
Serapan Anggaran Pemprov Banten Baru 28 Persen hingga Akhir Mei 2026
News
Mantan Dirut PT Krakatau Engineering
Mantan Dirut PT Krakatau Engineering Didakwa Ancam Pengusaha dan Terima Fee Rp3,25 Miliar
News
Karyawan PT Nikomas
3 Karyawan PT Nikomas Divonis 10 Bulan Penjara, Kasus Pencurian Belasan Sepatu Adidas
News
Tembakau gorila
Polres Cilegon Amankan Pengedar Tembakau Gorila yang Bertransaksi Lewat Instagram
News
Gebrag Ngadu Bedug
Gebrag Ngadu Bedug Bakal Dimeriahkan Penampilan 20 Kampung di Pandeglang
Kultur
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?