SERANG, LINIMASSA.ID – Pemerintah Provinsi Banten mewajibkan seluruh pemerintah desa di Banten menyelesaikan laporan pertanggungjawaban (SPJ) bantuan keuangan tahun 2025 sebagai syarat pengajuan pencairan bantuan keuangan desa tahun 2026.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Banten, Gunawan Rusminto, mengatakan masih terdapat sejumlah desa yang belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan tahun sebelumnya.
Menurutnya, penyelesaian SPJ menjadi ketentuan utama agar proses pengajuan bantuan keuangan desa di Banten pada tahun 2026 dapat diproses oleh pemerintah provinsi.
Gunawan meminta pemerintah desa segera menyelesaikan administrasi tersebut agar tidak menghambat pencairan bantuan keuangan pada tahun berjalan.
Ia menegaskan, tertib administrasi merupakan bagian penting dalam pengelolaan anggaran desa di Banten sehingga seluruh penggunaan dana dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
Karena itu, DPMD Provinsi Banten juga meminta dukungan dari DPMD kabupaten/kota serta pihak kecamatan untuk ikut mendampingi desa dalam menyusun dan melengkapi laporan pertanggungjawaban.
Pemerintah Desa di Banten
Sementara itu, Sekretaris DPMD Provinsi Banten, Suherman, menyampaikan bahwa pihaknya telah dua kali mengirim surat pengingat kepada pemerintah desa di Banten terkait kewajiban penyampaian SPJ bantuan keuangan.
Ia menilai laporan pertanggungjawaban merupakan bagian penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang tertib dan akuntabel.
Selain itu, mulai tahun 2026 seluruh tahapan bantuan keuangan desa di Banten, mulai dari pengajuan proposal, pencairan hingga penyampaian laporan pertanggungjawaban, akan dilakukan secara digital melalui aplikasi bankeudes.bantenprov.go.id.
Penerapan sistem digital tersebut bertujuan meningkatkan transparansi, efisiensi pelayanan, serta mempermudah pengawasan penggunaan anggaran desa.
Pemerintah Provinsi Banten berharap penggunaan sistem daring itu dapat mempercepat proses administrasi sekaligus mengurangi hambatan dalam penyaluran bantuan keuangan desa.



