TANGERANG, LINIMASSA.ID – Polresta Tangerang kembali mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal di wilayah hukumnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 37.700 butir obat jenis tramadol dan hexymer tanpa izin edar serta menangkap dua orang yang diduga terlibat sebagai pengedar.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menjelaskan, pengungkapan kasus obat keras ilegal bermula dari laporan masyarakat pada Rabu, 29 April 2026. Informasi itu menyebut adanya aktivitas jual beli obat keras ilegal di Kecamatan Gunung Kaler.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi sebuah rumah di Kampung Sumur Waru, Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, yang diduga dijadikan lokasi transaksi.
Saat melakukan pemantauan terkait peredaran obat keras ilegal, polisi menemukan seorang pria yang cirinya sesuai dengan laporan warga. Petugas kemudian mengamankan tersangka berinisial M alias Brekele (27).
Dari hasil penangkapan, polisi menemukan 100 paket kecil obat hexymer dan 1.370 lempeng tramadol atau sekitar 13.700 butir.
Obat Keras Ilegal
Tidak berhenti di situ, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan kembali menemukan obat keras ilegal berupa 23 botol hexymer yang berisi total 23.000 butir obat keras.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, M mengaku memperoleh barang tersebut dari pria lain berinisial R alias Yoyo (35), warga Kecamatan Kronjo. Polisi kemudian melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap R di wilayah Kronjo.
Selain menyita puluhan ribu butir obat keras ilegal, aparat juga mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai Rp3,5 juta, dua telepon genggam, serta plastik klip bening yang diduga digunakan untuk mengemas obat sebelum diedarkan.
Kapolresta Tangerang menegaskan, peredaran obat keras ilegal atau tanpa izin menjadi perhatian serius karena dinilai dapat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda, serta berpotensi memicu tindak kejahatan lainnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 junto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.



