linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Lebih dari 10.000 Obat Disita, Polsek Pasarkemis Ungkap Penjualan Obat Keras Ilegal di Tangerang
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Lebih dari 10.000 Obat Disita, Polsek Pasarkemis Ungkap Penjualan Obat Keras Ilegal di Tangerang
News

Lebih dari 10.000 Obat Disita, Polsek Pasarkemis Ungkap Penjualan Obat Keras Ilegal di Tangerang

Arief
10 September 2024
Share
waktu baca 2 menit
Obat Keras
Tersangka Penjualan Obat Keras diamankan Polisi
SHARE

Linimassa.id – Dalam sebuah operasi besar, Polsek Pasarkemis, Polresta Tangerang Polda Banten berhasil mengamankan ratusan ribu butir obat keras, termasuk tramadol, pada Selasa (03/09/2024).

Contents
Penangkapan Berawal dari Laporan WargaBarang Bukti Obat Keras IlegalAncaman Hukuman Berat

Operasi ini berhasil menangkap pelaku berinisial RO (25), warga Petamburan, Jakarta Pusat, yang ditangkap di Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Penangkapan Berawal dari Laporan Warga

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait peredaran obat keras ilegal di daerah tersebut. Menindaklanjuti informasi ini, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pasarkemis segera melakukan investigasi di lokasi yang dicurigai.

“Berawal dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran obat-obatan di lingkungan mereka, kami bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arif N Yusuf, dalam konferensi pers di Mako Polresta Tangerang, Senin (09/10/2024).

Obat Keras Tramadol
Obat Keras Tramadol

Barang Bukti Obat Keras Ilegal

Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang signifikan, termasuk 108 box Tramadol dengan total 10.800 butir, 513 box Thrihexyphenidyl dengan total 513.000 butir, serta 17 toples obat Yorindo berjumlah 17.000 butir.

Selain obat-obatan tersebut, petugas juga menyita sebuah handphone dan uang tunai Rp5 juta, yang diduga hasil penjualan obat ilegal ini.

Kapolsek Pasarkemis, AKP Samsul Bahri, menambahkan bahwa pelaku diduga terlibat dalam jaringan besar peredaran obat keras ilegal di wilayah Tangerang.

“Pelaku ini kami tangkap bersama sejumlah barang bukti obat keras yang tidak memiliki izin edar, dan penanganan lebih lanjut akan dilakukan untuk membongkar jaringannya,” jelasnya.

Ancaman Hukuman Berat

RO kini menghadapi ancaman hukuman berat, dengan pelanggaran Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan hukuman hingga 12 tahun penjara,” tegas Kompol Arif N Yusuf.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Penyidikan lanjutan akan dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras ini dan memastikan tidak ada lagi aktivitas ilegal serupa di wilayah Tangerang. (AR)

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print

Terkini

THM
Satpol PP Temukan 13 Lokasi Diduga THM di Serang Barat, Mayoritas Gunakan Izin Restoran dan Kafe
News
DLHK Banten
DLHK Banten Pastikan Tindak Tegas Perusahaan yang Terbukti Cemari Sungai
News
FSPP Kabupaten Tangerang
FSPP Kabupaten Tangerang Perkuat Ketahanan Pangan Pesantren
Khazanah
Pemkab Lebak
Pemkab Lebak Gelontorkan Hibah Rp1,7 M ke Dua Forum Mahasiswa
Pemerintahan
Angkutan tambang
Tertibkan Angkutan Tambang, Dishub Banten Perkuat Sinergi dengan Polisi
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan